Kupas Kriminal//Pelangas
BANGKA BARAT — Imam Yang di-Pertua Satana Jering Amantubillah Majelis Tinggi Kerapatan Adat Jering Bangka Belitung, Dato Rdo Sardi Alpalangasi, menyampaikan pidato budaya mengenai keberadaan Satana Jering Amantubillah, makna Jering, serta posisi masyarakat Jering dalam konteks adat, sejarah, dan kebudayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pidato Budaya Dato Rdo Sardi Alpalangasi pada acara Ritual Adat Jering (Ngerabun Pusake) dan Dirgahayu Pelangas ke-249, yang dilaksanakan di Satana Jering Amantubillah, Desa Pelangas, pada 9 September 2026. Hadir pada acara ini Bupati Bangka Barat Markus, SH, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat, Kadis Sosial dan PMD Bangka Barat, Dandim, Camat, Kapolsek, Kades dan ketua BPD se Jering, tokoh Adat dan masyarakat Jering serta ratusan santri maupun siswa SLTA di Jering.
Dalam pidatonya, Dato Rdo Sardi menjelaskan sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengenai keberadaan Satana Jering Amantubillah, termasuk pertanyaan mengenai Kerajaan Jering dan keberadaan Jering pada masa kini.
Satana Jering, Rumah Besar Pemangku Adat
Dato Rdo Sardi menjelaskan bahwa penggunaan istilah Satana Jering memiliki makna tersendiri dalam tradisi masyarakat Jering.
Menurutnya, satana merupakan sebutan terhadap rumah besar pemangku adat Jering, atau tempat yang berkaitan dengan keberadaan dan persemayaman tokoh-tokoh adat.
“Satana itu adalah sebutan terhadap rumah besar yang dimiliki oleh pemangku adat di Jering. Dalam pengertian tertentu, satana juga merupakan tempat terakhir tokoh-tokoh atau pemangku adat bersemayam,” jelas Dato Rdo Sardi dalam pidatonya.
Ia menyebut adanya istilah satana di sejumlah wilayah, seperti Satana di Rajek dan Satana di Pradong, yang berkaitan dengan tempat para tokoh dan pemangku adat terdahulu.
Dalam perkembangannya, Satana Jering Amantubillah diposisikan sebagai rumah adat sekaligus pusat edukasi kebudayaan masyarakat Jering.
Sementara itu, kata “Amantubillah” dimaknai sebagai landasan untuk beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
Dengan demikian, Satana Jering Amantubillah menjadi ruang untuk mempelajari, menjaga, dan mengembangkan adat serta budaya Jering dengan tetap berlandaskan keimanan kepada Allah SWT.
Dato Rdo Sardi menegaskan bahwa tidak seluruh tradisi masa lampau dapat begitu saja dilestarikan tanpa melihat konteksnya.
“Adat dan budaya masa lampau ada yang dipengaruhi animisme, dinamisme, bahkan terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai dengan keimanan. Yang kita lestarikan adalah nilai adat dan budaya yang baik dan tidak bertentangan dengan keimanan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Kerajaan Jering Masih Menjadi Bagian dari Kajian Sejarah
Dalam pidato budayanya, Dato Rdo Sardi juga menyinggung mengenai legenda Kerajaan Jering.
Ia mengatakan bahwa dalam cerita atau legenda masyarakat terdapat kisah mengenai Kerajaan Jering pada masa lampau yang disebut berpusat di kawasan Tanah Tua dan kemudian mengalami perubahan atau kehancuran seiring perkembangan kekuasaan pada masa Sriwijaya.
Namun demikian, menurutnya, cerita tersebut sampai saat ini belum didukung oleh bukti sejarah yang cukup untuk menyatakan keberadaan Kerajaan Jering sebagai fakta sejarah yang telah terverifikasi secara ilmiah.
Dato Rdo Sardi mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak-pihak terkait telah melakukan penelitian mandiri terhadap keberadaan Kerajaan Jering.
“Dari penelitian yang saya lakukan, saya belum menemukan manuskrip maupun bukti-bukti lain yang menunjukkan secara kuat keberadaan Kerajaan Jering,” katanya.
Di kawasan yang selama ini dikaitkan dengan Tanah Tua, menurutnya, memang terdapat sejumlah temuan berupa sebutan Sungai Kute dan beberapa gundukan tanah yang oleh masyarakat dianggap menyerupai bekas bangunan masa lampau.
Namun, ia menilai temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa kawasan tersebut merupakan bekas pusat sebuah kerajaan.
“Bisa saja gundukan itu memang merupakan bentuk tanah secara alami, demikian pula dengan sungainya. Jadi secara fakta ilmiah, sampai sekarang belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Kerajaan Jering benar-benar pernah berdiri,” jelasnya.
Bukan Kerajaan maupun Raja Jering
Dalam kesempatan tersebut, Dato Rdo Sardi juga memberikan penegasan bahwa Satana Jering Amantubillah bukan sebagai Kerajaan Jering.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan diri sebagai Raja Jering.
“Satana Jering Amantubillah tidak pernah mengklaim sebagai Kerajaan Jering dan saya juga tidak pernah mengklaim sebagai Raja Jering,” tegasnya.
Menurutnya, sikap tersebut penting disampaikan agar masyarakat tidak salah memahami keberadaan Satana Jering Amantubillah maupun posisi pemangku adat Jering saat ini.
Jering sebagai Masyarakat Hukum Adat
Dato Rdo Sardi kemudian menjelaskan bahwa posisi yang saat ini diperjuangkan oleh masyarakat Jering adalah pengakuan sebagai masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat Jering telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dengan mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Namun hingga pidato budaya tersebut disampaikan pada 9 September 2026, proses pengakuan tersebut masih dalam kajian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Dato Rdo Sardi, masyarakat Jering memiliki sejumlah unsur yang menunjukkan keberadaan masyarakat hukum adat.
Pertama adalah pranata adat. Masyarakat Jering masih mengenal struktur dan perangkat adat, antara lain Nenek Ratu, nenek, penggawa, serta pemangku-pemangku adat lainnya.
Meskipun struktur tersebut tidak lagi menjadi sistem pemerintahan formal dalam negara modern, keberadaannya masih dikenal dan dipertahankan sebagai bagian dari identitas adat masyarakat Jering.
Memiliki Wilayah, Hukum, dan Kekayaan Adat
Selain pranata adat, Dato Rdo Sardi menyebut masyarakat Jering memiliki wilayah hukum adat.
Menurutnya, wilayah Jering telah disebut dalam sejumlah catatan lama, termasuk catatan dan peta peninggalan masa kolonial Belanda.
“Wilayah hukum adat Jering itu ada. Dalam catatan-catatan lama dan peta-peta lama disebutkan wilayah Jering sampai ke Tanjung Niur, Sungai Sungkal, Sungkai Kampak dan wilayah sekitar Mentok,” ungkapnya.
Selain wilayah, masyarakat Jering juga masih memiliki hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satunya berkaitan dengan aturan adat dalam pemanfaatan dan perlindungan hutan serta lingkungan.
Di samping itu, terdapat pula kekayaan adat, termasuk hak ulayat dan kawasan yang secara adat dikenal sebagai hutan adat.
“Jadi kita memiliki pranata adat, wilayah adat, hukum adat, dan kekayaan adat. Karena itu, kita berjuang agar masyarakat Jering mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 52,” kata Dato Rdo Sardi.
Melestarikan Adat dengan Landasan Keimanan
Menutup pidato budayanya, Dato Rdo Sardi menegaskan bahwa Satana Jering Amantubillah hadir sebagai ruang untuk menjaga identitas dan kebudayaan masyarakat Jering, bukan untuk membangun klaim kerajaan yang belum terbukti secara sejarah.
Menurutnya, pelestarian adat harus berjalan seiring dengan nilai keagamaan.
“Adat kita hormati, budaya kita lestarikan, sejarah kita kaji, tetapi semuanya tetap berada dalam koridor keimanan kepada Allah SWT,” ujarnya.
Ia berharap Satana Jering Amantubillah dapat menjadi pusat pembelajaran bagi generasi muda agar mereka mengenal sejarah, adat, bahasa, tradisi, serta kebudayaan Jering secara lebih baik dan kritis.
“Satana Jering Amantubillah adalah rumah adat dan pusat edukasi kebudayaan masyarakat Jering. Kita ingin adat dan budaya Jering tetap hidup, dipelajari oleh generasi muda, dan dilestarikan sepanjang tidak bertentangan dengan keimanan kepada Allah SWT,” pungkas Dato Rdo Sardi Alpalangasi.
(Wan Kho)








