Merdeka Melestarikan Adat Merdeka Menjaga Warisan Leluhur

oleh -118 Dilihat

Kupas Kriminal//Bangka Belitung

Oleh: Dato Rdo Sardi Alpalangasi, Imam Yang di-Pertua Satana Jering Amantubillah Majelis Tinggi Kerapatan Adat Jering Bangka Belitung

KEMERDEKAAN Indonesia bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai keberanian sebuah bangsa untuk menjaga jati diri, kebudayaan, sejarah, dan warisan leluhurnya tanpa kehilangan hak untuk menentukan arah perkembangannya sendiri.

Dalam kehidupan masyarakat adat, adat bukan benda mati yang harus dibekukan dalam bentuk yang sama sepanjang zaman. Budaya adalah warisan yang hidup. Ia berkembang mengikuti zaman, tetapi tetap berakar pada nilai dan jati diri leluhurnya.

Karena itu, para pelestari adat harus diberikan ruang untuk mengembangkan warisan budaya yang mereka miliki. Apa yang dahulu bersifat tertutup karena kondisi, aturan, atau kebiasaan pada masa tertentu, tidak otomatis berarti harus selamanya tertutup hingga hari ini.

Perubahan zaman membawa perubahan cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan memperkenalkan kebudayaannya. Sesuatu yang dahulu hanya boleh diketahui oleh lingkungan tertentu, dalam perkembangan berikutnya mungkin dapat diperkenalkan kepada masyarakat yang lebih luas dengan batasan dan tata cara yang disepakati oleh pemangku adat.

Jangan sampai adat justru dipaksa berhenti berkembang karena penguasa menganggap apa yang dahulu tertutup harus selamanya tertutup.

Pelestari adat bukanlah penjaga museum yang hanya bertugas menyimpan masa lalu. Mereka adalah penerus yang memiliki tanggung jawab untuk membuat warisan leluhur tetap hidup di tengah generasi yang terus berubah.

Tentu perubahan tidak berarti menghilangkan nilai dasar adat. Modernisasi bukan berarti mencabut akar. Sebaliknya, pelestarian yang baik adalah kemampuan untuk membawa nilai luhur masa lalu ke dalam kehidupan masa kini dengan cara yang bijaksana.

Di sinilah pentingnya memberikan kemerdekaan kepada para pelestari.

Penguasa tidak seharusnya melakukan intervensi berdasarkan kehendaknya sendiri, lalu menentukan secara sepihak apa yang boleh dan tidak boleh dilestarikan. Negara memang mempunyai kewajiban untuk melindungi kebudayaan, tetapi perlindungan hendaknya tidak berubah menjadi penguasaan terhadap masyarakat yang menjadi pemilik dan pewaris kebudayaan tersebut.

Lebih mengkhawatirkan apabila pelestari dilarang melestarikan suatu tradisi hanya karena tradisi tersebut tidak ditemukan dalam manuskrip atau catatan tertulis.

Bagaimana jadinya apabila leluhur sebuah daerah memang tidak terbiasa menulis sejarahnya, tetapi memiliki tradisi yang kuat dalam mewariskan pengetahuan melalui sastra lisan?

Cerita dari tetua, syair, pantun, petatah-petitih, ritual, simbol, bahasa, kesenian, dan praktik kehidupan dapat menjadi bagian dari ingatan kolektif masyarakat.

Ketiadaan manuskrip tidak otomatis berarti ketiadaan sejarah.

Tentu tradisi lisan harus tetap dikaji secara kritis. Tidak semua cerita harus diterima begitu saja sebagai fakta sejarah. Namun, menolak seluruh sastra lisan hanya karena tidak memiliki bentuk tulisan juga merupakan sikap yang tidak adil terhadap masyarakat yang sejak dahulu memiliki sistem pewarisan pengetahuan melalui lisan.

Hal yang sama perlu kita renungkan ketika terlalu menjadikan catatan kolonial sebagai ukuran tunggal kebenaran sejarah.

Catatan kolonial memang dapat menjadi salah satu sumber penting untuk penelitian sejarah. Tetapi catatan tersebut juga dibuat oleh manusia, dalam konteks kepentingan, pengetahuan, dan sudut pandang tertentu pada zamannya. Karena itu, ia tidak semestinya diperlakukan sebagai satu-satunya hakim yang menentukan benar atau salahnya seluruh sejarah masyarakat lokal.

Bahkan, secara kritis kita harus membuka kemungkinan bahwa sebagian catatan pada masa kolonial dapat mengandung kekeliruan, bias, penghilangan informasi, atau bahkan sengaja disusun untuk kepentingan tertentu dan mengaburkan pemahaman mengenai keadaan yang sebenarnya.

Bukan berarti semua catatan kolonial harus dianggap salah. Justru sebaliknya, catatan tersebut harus dibaca dengan kritis, dibandingkan dengan sumber lain, dan diuji dengan bukti yang tersedia.

Sebab apabila catatan kolonial dijadikan satu-satunya ukuran, sementara kesaksian leluhur, sastra lisan, tradisi, situs, artefak, dan ingatan masyarakat diabaikan, maka kita berpotensi melihat sejarah bangsa sendiri hanya melalui kacamata orang lain.

Bangsa yang merdeka seharusnya berani membaca sejarahnya dari berbagai sumber, bukan hanya dari catatan pihak yang pernah menguasainya.

Pelestarian adat juga tidak boleh menjadi korban dari cara pandang yang terlalu kaku. Jika sebuah masyarakat adat ingin menghidupkan kembali warisan yang sebelumnya hanya dikenal secara terbatas, hendaknya diberikan ruang untuk membicarakan, mengatur, dan mengembangkannya melalui mekanisme adat dan kesepakatan masyarakat.

Penguasa seharusnya tidak mengatakan: “Dahulu tidak terbuka, maka sekarang juga tidak boleh terbuka.”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Bagaimana warisan itu dapat diperkenalkan dan dikembangkan pada zaman sekarang tanpa menghilangkan nilai dan martabat adat?”

Itulah semangat pelestarian yang hidup.

Kita tidak sedang meminta adat bebas tanpa batas. Kita sedang meminta agar masyarakat adat diberikan kemerdekaan untuk mengurus warisannya dengan bertanggung jawab, sesuai nilai adat, hukum yang berlaku, dan perkembangan zaman.

Sebab jika semua perubahan harus menunggu izin penguasa, sementara penguasa sendiri tidak memahami seluruh sejarah dan tradisi masyarakat, maka adat akan kehilangan ruang untuk tumbuh.

Pada akhirnya, budaya yang tidak boleh berkembang akan menjadi benda mati. Sebaliknya, budaya yang diberi ruang untuk berkembang akan tetap hidup, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Maka pada momentum Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, mari kita bertanya kembali tentang arti kemerdekaan.

Apakah kemerdekaan hanya berarti bebas dari penjajahan masa lalu?

Ataukah kemerdekaan juga berarti memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menjaga dan mengembangkan identitasnya sendiri?

Berilah para pelestari ruang untuk merdeka.

Biarkan mereka menjaga warisan leluhur dengan pengetahuan yang mereka miliki. Biarkan mereka mengembangkan budaya sesuai tuntutan zaman tanpa kehilangan akar. Biarkan sastra lisan tetap didengar. Biarkan sejarah masyarakat dikaji dari berbagai sumber. Dan jangan biarkan satu jenis catatan menjadi hakim tunggal atas keberadaan sebuah adat.

Karena adat bukan milik penguasa. Adat adalah warisan masyarakat yang hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih.

Penguasa hadir untuk memfasilitasi, bukan menentukan berdasarkan kehendaknya sendiri.

Pelestari hadir untuk menjaga, mengembangkan, dan mewariskan.

Merdeka bukan berarti adat boleh berjalan tanpa aturan. Merdeka berarti adat memiliki ruang untuk hidup, berkembang, dan bermartabat tanpa intervensi yang mematikan jati dirinya.

Dan pada akhirnya, bangsa yang benar-benar merdeka adalah bangsa yang berani menghormati cara masyarakatnya sendiri dalam mengingat, menjaga, dan mewariskan sejarahnya.

“Merdeka dari intervensi dalam pelestarian adat, agar adat tetap berdaulat, budaya tetap bermartabat, warisan leluhur tetap hidup, dan para pelestari memiliki kebebasan untuk membawa budaya menuju masa depan tanpa kehilangan akarnya.”

(Wan Kho)


jasa pembuatan website