Kupas Kriminal//Sijungjung
Dugaan pengancaman yang melibatkan seorang oknum dokter internship RSUD Sijunjung berinisial M kembali mencuat. Meski kasus ini sebelumnya telah diberitakan oleh sejumlah media, korban, Hamka, kembali menyampaikan informasi tersebut kepada redaksi dengan harapan mendapat perhatian publik dan mendorong adanya tindak lanjut atas dugaan ancaman yang dialaminya.
Hamka mengaku masih merasa terancam setelah menerima pesan WhatsApp yang diduga dikirim oleh oknum dokter tersebut melalui nomor +62 818-714-XXXX.
Dalam pesan itu tertulis:
“Jangan kau coba-coba cari perkara lagi sama si Melfan. Kalau tidak kutebas kepala kau. Aku rela masuk penjara demi teman ku. Ingat baik-baik Hamka.”
Menurut Hamka, isi pesan tersebut merupakan ancaman serius terhadap keselamatannya. Ia menyayangkan sikap yang diduga dilakukan oleh seorang tenaga medis yang seharusnya mengedepankan etika dan profesionalisme.
“Mungkin dalam beberapa minggu ini kami akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Tadi kami baru berkonsultasi dengan pengacara,” ujar Hamka.
Korban mengatakan, hingga kini ia masih mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan tindak pidana pengancaman tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur RSUD Sijunjung melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak RSUD Sijunjung maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
(Reporter Oleng)









