Rokok Ilegal Banjiri Merangin Bea Cukai Jambi ke Mana Pengawasan Lemah atau Ada Pembiaran

oleh -602 Dilihat

Kupas Kriminal//Merangin

JAMBI — Rokok ilegal diduga semakin leluasa beredar di Kabupaten Merangin. Tanpa pita cukai, dijual murah, dan disebut masuk melalui jaringan pemasok yang sudah dikenal para pedagang. Pertanyaannya sederhana: bagaimana barang yang seharusnya menjadi objek pengawasan negara bisa begitu mudah sampai ke etalase toko?

Penelusuran media ini pada 16 Agustus 2026 menemukan sejumlah jenis rokok yang diduga ilegal beredar di toko-toko wilayah Merangin. Di antaranya disebut Lukman Mild, Rasta, AO Mild dan beberapa merek lainnya.

Harganya pun jauh lebih murah. Berdasarkan temuan di lapangan, rokok ilegal tersebut dijual di kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. Harga murah inilah yang membuat sebagian konsumen memilihnya dibandingkan rokok yang menggunakan pita cukai.

Salah satu toko di wilayah Pamenang, yang dalam pemberitaan ini disebut DS untuk menjaga privasi, menjadi salah satu lokasi penelusuran.

Saat pertama kali dikonfirmasi, pihak toko menyebut harga rokok Oris sekitar Rp16 ribu per bungkus. Namun ketika media kembali datang untuk membeli rokok tersebut, jawabannya berubah: stok belum datang.

Ketika ditanya kapan barang akan datang, respons pihak toko justru mempertanyakan mengapa media terlalu banyak bertanya.

Dalam percakapan itu muncul pernyataan yang justru menarik perhatian. Pihak toko menyebut banyak rokok ilegal yang masuk ke toko mereka dan menyebut beberapa merek, termasuk Lukman Mild dan AO.

Ketika informasi tersebut kembali dikonfirmasi, pihak toko disebut membenarkan bahwa rokok ilegal memang masuk ke toko.

Media kemudian meminta izin mengambil dokumentasi. Izin sempat diberikan, namun setelah dokumentasi dilakukan, terjadi perdebatan dengan pihak toko. Karena tidak ingin persoalan berkembang, media memilih meninggalkan lokasi.

Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.

Jika benar rokok ilegal masuk secara rutin ke toko-toko, siapa pemasoknya?

Dari mana barang tersebut datang?

Siapa grosir atau distributor yang memasoknya?

Dan yang paling penting, bagaimana rokok tanpa pita cukai tersebut bisa beredar tanpa terdeteksi?

Seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui bahwa perdagangan rokok ilegal memang memberikan keuntungan.

“Keuntungannya lumayan. Pemasoknya dari pusat grosir yang ada di wilayah Merangin,” ujarnya.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar satu-dua bungkus rokok ilegal yang dijual secara sembunyi-sembunyi. Jika pengakuan pedagang tersebut benar, terdapat mata rantai distribusi yang memasok barang ke sejumlah pengecer.

Konsumen pun mengakui alasan mereka membeli rokok ilegal cukup sederhana: murah.

Namun murah bagi konsumen bukan berarti murah bagi negara. Rokok tanpa pita cukai berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai dan sekaligus menunjukkan adanya celah dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.

Lalu, di mana Bea Cukai Jambi?

Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Karena itu, maraknya rokok tanpa pita cukai di Merangin semestinya menjadi alarm serius.

Publik tentu tidak membutuhkan sekadar razia seremonial. Yang dibutuhkan adalah penelusuran sampai ke sumber pasokan.

Sebab kalau yang ditangkap hanya pedagang kecil di ujung rantai, sementara pemasok dan jaringan distribusinya tetap bebas bergerak, maka persoalannya tidak pernah benar-benar selesai.

Lebih serius lagi, muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan:

Apakah maraknya rokok ilegal di Merangin murni akibat lemahnya pengawasan, atau ada dugaan pembiaran oleh oknum tertentu?

Media ini tidak menuduh Bea Cukai Jambi bermain mata dengan pengedar. Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut.

Namun, ketika rokok ilegal disebut beredar luas, dijual terbuka, memiliki pemasok, bahkan mudah ditemukan di sejumlah toko, diamnya sistem pengawasan justru menimbulkan tanda tanya.

Kalau pengawasan berjalan efektif, bagaimana rokok ilegal bisa terus mengalir?

Kalau penindakan sudah dilakukan, mengapa barang yang sama masih ditemukan?

Dan kalau jalur distribusinya sudah diketahui, mengapa yang disentuh hanya pengecer, bukan sampai ke pemasoknya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban Bea Cukai Jambi.

Sebab masyarakat berhak tahu: apakah negara sedang kalah melawan jaringan rokok ilegal, atau ada pihak yang sengaja membiarkan keran distribusinya tetap terbuka?

Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya penting bagi penerimaan negara, tetapi juga untuk menjawab kecurigaan publik yang mulai muncul di tengah maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Merangin.

(Oleng )


jasa pembuatan website