Kupaskriminal.info//Mentok
Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat hari ini Selasa 06 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait kewajiban Plasma 20% PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Belo Laut, musyawarah dipimpin oleh *Dedi Sutomo (Wakil Ketua BPD)* dan dihadiri PLH Kades Belo Laut Kurniawan G.P, Anggota BPD Saputra, Tokoh Masyarakat Amrin Saimi, Perangkat Desa, Calon Kades, Babinkamtibmas dan puluhan warga.
Suasana Musdes di Kantor Desa Belo Laut, warga antusias hadir menuntut plasma 20% dari PT GSBL.
Dalam orasi yang disampaikan tokoh masyarakat, warga menuntut haknya yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan.
Pulangkan 20% ke pemerintahan desa dan di kelola masyarakat. Pulangkan hasil produksi selama 20 tahun yang menurut undang undang itu berlaku pada saat itu. Pemerintah Desa BPD dan masyarakat desa tidak memberi perpanjangan HGU.

Tokoh masyarakat Desa Belo Laut saat menyampaikan aspirasi dalam Musdes terkait plasma 20% PT GSBL.
*TIGA HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH (Berita Acara No: 10/BA/BPD-BL/19.04.01 2006/2026):*
*D. HASIL RAPAT*
1. Meminta PT GSBL untuk memberikan Plasma 20% dari Luas HGU/kebun inti ke masyarakat sekitar yang terdampak.
2. Meminta PT GSBL untuk memberikan hasil Produksi ke masyarakat Desa Belo Laut dari sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 58, perusahaan wajib memfasilitasi minimal 20% dari HGU.
3. *Apabila tuntutan di atas tidak disepakati oleh PT GSBL maka Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa Belo Laut sepakat untuk menolak perpanjangan HGU PT GSBL.*
Keputusan ini menjadi ultimatum keras bagi PT GSBL. Jika tidak dipenuhi, HGU perusahaan yang beroperasi di wilayah Belo Laut terancam tidak diperpanjang oleh warga dan pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GSBL belum memberikan keterangan resmi.(Kemis)









