Kupas Kriminal//Musi Banyuasin
SUMATERA SELATAN — Dugaan pencemaran Sungai Jirak di Dusun IV, Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, kini memasuki fase krusial. Sampel air telah diambil. Pemeriksaan laboratorium berjalan. Kini masyarakat menunggu satu jawaban: apakah sungai tersebut benar-benar tercemar?
Jawaban itu tidak boleh dibangun dari dugaan, tekanan publik, maupun kepentingan tertentu.
Bukti ilmiah menjadi penentu.
Dugaan pencemaran sebelumnya dikaitkan masyarakat dengan aktivitas operasional *PT Pertamina EP Pendopo Field* yang berada di wilayah sekitar. Namun hingga saat ini, dugaan keterkaitan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum hasil uji laboratorium, pemeriksaan teknis, serta verifikasi dari instansi berwenang selesai dilakukan.
Di sinilah publik menunggu transparansi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin memastikan hasil pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu dan tidak dapat diperoleh secara instan.
“Hasil labnya baru keluar 14 hari kerja,” ungkap Muslimin, A.Md., S.E., dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.
Artinya, proses penanganan persoalan Sungai Jirak saat ini masih berada dalam tahap pembuktian ilmiah.
Namun bagi masyarakat, menunggu hasil laboratorium bukan berarti persoalan selesai.
WARGA MENEGASKAN: JIKA TERBUKTI, JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
Warga Desa Jirak berharap pengambilan sampel air tidak sekadar menjadi prosedur administratif yang berakhir pada tumpukan dokumen.
Masyarakat meminta, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran dan investigasi menemukan pihak yang bertanggung jawab, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak cukup hanya mengetahui air tercemar.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Dari mana sumber pencemarnya? Siapa yang bertanggung jawab? Seberapa besar dampaknya? Dan apakah hukum benar-benar ditegakkan?
Sungai bukan sekadar aliran air.
Bagi masyarakat, sungai adalah bagian dari kehidupan, lingkungan, sumber penghidupan, dan ruang hidup yang harus dijaga.
Karena itu, jika pencemaran benar-benar terbukti, penanganannya tidak boleh berhenti pada pengumuman hasil laboratorium.
Harus ada penelusuran sumber pencemar, pemeriksaan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
PAYUNG HUKUM JELAS, PEMBUKTIAN HARUS TEGAS
Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut membuka mekanisme penegakan hukum melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana, sesuai fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Dalam konteks pidana, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian, dengan syarat seluruh unsur hukum harus dibuktikan melalui proses yang sah.
Sementara ketentuan lain, termasuk Pasal 100 UU PPLH, mengatur konsekuensi hukum tertentu terkait pelanggaran baku mutu lingkungan.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Tidak seorang pun dan tidak ada perusahaan yang dapat langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tudingan.
Sebaliknya, apabila bukti ilmiah dan proses investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.
HASIL LAB ADALAH TITIK BALIK
Kini, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi titik penting dalam mengungkap persoalan Sungai Jirak.
Hasil tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Bagaimana kondisi kualitas air Sungai Jirak?
Apakah terdapat parameter yang melampaui baku mutu?
Apakah terdapat indikasi pencemaran lingkungan?
Jika ada pencemaran, dari mana sumbernya?
Siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban?
Jika hasil laboratorium menunjukkan kualitas air masih memenuhi ketentuan, maka informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi penting untuk menghentikan spekulasi.
Namun jika ditemukan parameter yang melampaui baku mutu dan investigasi teknis kemudian mengarah pada adanya sumber pencemar, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada rapat, laporan, atau pernyataan administratif.
Bukti harus ditindaklanjuti.
Pelanggaran harus diproses.
Hukum harus bekerja.
14 HARI KERJA YANG MENENTUKAN
Kini perhatian masyarakat Desa Jirak dan publik Musi Banyuasin tertuju pada hasil uji laboratorium DLH.
Empat belas hari kerja menjadi waktu yang dinanti untuk mendapatkan jawaban berdasarkan data ilmiah.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang dituding.
Persoalan yang lebih besar adalah keselamatan lingkungan dan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Jika hasilnya normal, masyarakat berhak mengetahui.
Jika pencemaran terbukti, sumbernya harus ditelusuri.
Dan jika ditemukan pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan.
*Sungai Jirak kini menunggu jawaban ilmiah. Setelah itu, publik akan menunggu satu hal lagi: apakah negara benar-benar hadir ketika lingkungan masyarakat diduga tercemar?*(Rendi.k)








