Danau Kongar Surut PT SMS Di Sorot Yamin Desak Pembenahan Sebelum Gejolak

oleh -61 Dilihat

Kupas Kriminal//Musi Banyuasin

Sorotan terhadap aktivitas PT SMS di Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali mengemuka.

Bukan hanya soal kegiatan pembuatan *watershed boundary atau parit gajah* yang belakangan menjadi perhatian publik. Persoalan yang dinilai jauh lebih mendesak justru menyangkut *kelestarian Danau Kongar*, yang disebut masyarakat telah lama dikeluhkan karena kondisi airnya semakin surut.

Hal tersebut disampaikan *Muhammad Yamin*, pemerhati Sungai Keruh dan Jirak Jaya, saat menanggapi video serta informasi yang beredar mengenai aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Yamin, persoalan Danau Kongar tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, berdasarkan keluhan masyarakat yang disampaikannya, danau tersebut memiliki fungsi penting sebagai salah satu sumber air bagi masyarakat Desa Sungai Dua dan wilayah Kecamatan Sungai Keruh.

> *“Yang dikeluhkan masyarakat bukan hanya aktivitas itu. Ada persoalan yang lebih urgent, yaitu kelestarian Danau Kongar. Danau ini merupakan sumber air masyarakat. Jangan sampai aktivitas perusahaan justru berdampak terhadap keberlangsungan sumber air tersebut,”* ujar Yamin.

Ia menegaskan, aktivitas perusahaan semestinya tidak hanya mengejar aspek operasional dan kepentingan bisnis, tetapi juga wajib mempertimbangkan *daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, serta kearifan lokal*.

Menurutnya, apabila benar terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dengan perubahan kondisi Danau Kongar, persoalan tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui kajian dan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

*Bukan saling tuding. Bukan pula menunggu konflik membesar. Yang dibutuhkan adalah data, pemeriksaan dan tindakan nyata.*

*JANGAN TUNGGU VIRAL, BARU BERBENAH*

Yamin meminta pihak perusahaan segera melakukan evaluasi dan pembenahan apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu sumber daya air maupun lingkungan sekitar.

> *“Sebelum persoalan ini mencuat dan viral, seharusnya dilakukan pembenahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi gejolak besar di tengah masyarakat,”* tegasnya.

Ia mengingatkan, sumber air bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika sumber air masyarakat terganggu, dampaknya dapat merembet kepada kehidupan sosial, kesehatan, ekonomi hingga ketahanan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah maupun instansi teknis diminta tidak hanya melihat aktivitas perusahaan dari sisi administrasi dan investasi, tetapi juga memastikan *hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi.*

*ATURAN LINGKUNGAN BUKAN PAJANGAN*

Secara hukum, pengelolaan sumber daya air memang memiliki kerangka yang ketat. *UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air* menempatkan air sebagai kebutuhan dasar manusia dan menegaskan pengelolaannya harus memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. UU tersebut juga masih berstatus berlaku, dengan pencabutan sebagian pada ketentuan tertentu.

Sementara itu, *PP Nomor 22 Tahun 2021* mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dapat berkonsekuensi pada penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan dampak terhadap Danau Kongar *tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan sepihak*.

Harus ada pemeriksaan lapangan, data hidrologis, kajian lingkungan, dokumen persetujuan lingkungan serta penelusuran apakah seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan kewajiban dan batas-batas yang ditetapkan pemerintah.

*PLASMA PT SMS JUGA DIPERTANYAKAN*

Di sisi lain, Yamin turut mempertanyakan persoalan *kewajiban plasma PT SMS kepada masyarakat*.

Ia meminta agar persoalan tersebut dibuka secara transparan: apakah kewajiban plasma telah dipenuhi, bagaimana realisasinya, siapa penerimanya dan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan itu, menurutnya, penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka dan keresahan di tengah masyarakat.

*Publik berhak mendapatkan penjelasan. Perusahaan berhak memberikan klarifikasi. Pemerintah wajib memastikan aturan berjalan.*

*YAMIN: JANGAN ANARKIS, TEMPUH JALUR HUKUM*

Meski menyampaikan kritik keras, Yamin justru mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri.

> *“Masyarakat yang merasa terdampak jangan bertindak anarkis dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Laporkan persoalan kepada pihak yang berwenang. Selesaikan secara baik-baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,”* pesannya.

Sikap tersebut menjadi penting. Sebab persoalan lingkungan harus diselesaikan dengan *bukti, pemeriksaan dan mekanisme hukum*, bukan dengan aksi yang justru dapat menciptakan persoalan baru.

Kini bola berada di tangan *Pemkab Musi Banyuasin, DLH, instansi sumber daya air serta pihak berwenang lainnya*.

Pertanyaan publik sederhana tetapi tajam:

*Apa yang sebenarnya terjadi dengan Danau Kongar?*

*Benarkah debit airnya menurun?*

*Jika benar, apa penyebabnya?*

*Apakah terdapat hubungan dengan aktivitas PT SMS?*

Dan yang tidak kalah penting:

*Apakah seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi persetujuan lingkungan dan kewajiban terhadap masyarakat, termasuk persoalan plasma?*

Semua itu *harus dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan atau pembenaran.*

Sebab jika Danau Kongar benar-benar menjadi sumber air masyarakat, maka menjaganya bukan sekadar urusan perusahaan ataupun pemerintah.

*Itu menyangkut hajat hidup warga.*

Dan ketika sumber air masyarakat dipertaruhkan, *negara tidak boleh datang terlambat.*

*Catatan redaksi: seluruh tudingan mengenai dampak aktivitas PT SMS terhadap Danau Kongar dalam berita ini merupakan pernyataan/keluhan yang disampaikan Muhammad Yamin dan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. PT SMS perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara dugaan dampak lingkungan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data dari instansi berwenang.*(Rendi.k)


jasa pembuatan website