20 Persen Menjadi Angka yang Tak Kunjung Sampai Warga Tiga Desa Menagih Plasma PT GSBL

oleh -53 Dilihat

Kupas Kriminal//Bangka Barat

Di satu sisi, perkebunan sawit berdiri sebagai hamparan hijau yang menjanjikan hasil. Di sisi lain, bagi sebagian warga tiga desa di Bangka Barat, hamparan itu menyisakan satu pertanyaan yang telah lama menggantung di mana bagian mereka?

Pertanyaan itu kembali dibawa ke sebuah ruang rapat di Gedung Maligai Betason I DPRD Bangka Barat, Senin (10/8/2026).

Puluhan warga dari Desa Belo Laut dan Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, serta Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, datang bukan membawa tuntutan yang baru lahir kemarin sore. Mereka meminta apa yang mereka yakini sebagai hak masyarakat sekitar perkebunan, kebun plasma sebesar 20 persen.

Di ruang itu, angka 20 persen terdengar sederhana.

Namun bagi warga, ia bukan sekadar angka dalam dokumen perusahaan. Ia adalah tanah yang diharapkan bisa menjadi sumber penghidupan, kebun yang dapat diwariskan, dan bagian dari janji bahwa kehadiran industri perkebunan juga membawa manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Ironinya, angka itu justru seperti pintu yang tak kunjung terbuka.

Masyarakat menyebut tuntutan tersebut berkaitan dengan HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang disebut mencapai sekitar 9.600 hektare. Mereka menilai sebagian dari luasan tersebut semestinya dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat di wilayah terdampak.

Tetapi ketika masyarakat datang ke DPRD untuk menyuarakan tuntutannya, kursi yang seharusnya menjadi tempat perusahaan menjelaskan persoalan itu justru kosong.

PT GSBL tidak hadir.

Rapat dengar pendapat itu sejatinya dirancang sebagai ruang pertemuan.

Masyarakat membawa keresahan. DPRD membawa mandat fasilitasi. Perusahaan diharapkan membawa penjelasan.

Namun satu unsur penting tidak muncul.

Ketidakhadiran PT GSBL membuat warga hanya berhadapan dengan wakil rakyat yang mencoba mencari jalan keluar, sementara jawaban dari pihak perusahaan tetap berada di luar ruangan.

Wakil Ketua II DPRD Bangka Barat, Samsir, mengatakan persoalan yang dibawa masyarakat berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, terutama mengenai penyediaan plasma 20 persen.

“Ya, tentang kewajiban perusahaan terhadap masyarakat terkait masalah plasma 20 persen,” ujar Samsir.

Menurut dia, kewajiban tersebut tidak harus selalu diterjemahkan melalui satu pola. Penyediaan plasma, katanya, dapat ditempuh melalui pola inti maupun secara mandiri.

“Masalah kewajiban plasma ini sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara, dengan cara inti dan juga dengan cara mandiri,” katanya.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar apakah kebun plasma tersedia atau tidak.

Persoalannya bagaimana sebuah kewajiban diterjemahkan menjadi sesuatu yang benar-benar bisa disentuh masyarakat.

Sebab, bagi warga yang selama bertahun-tahun menunggu, bahasa regulasi sering kali terdengar seperti bahasa dari negeri yang jauh. Ada pasal, keputusan, persyaratan, penghitungan, dan surat-menyurat.

Sementara kebutuhan masyarakat berjalan dengan bahasa yang jauh lebih sederhana bahwa tanah untuk dikelola dan penghidupan untuk keluarga.

Samsir mengatakan DPRD mendorong agar masyarakat dan perusahaan duduk bersama mencari jalan keluar.

“Yang penting ada solusi, ada pembicaraannya. Mungkin pada saat tidak berbicara masalah inti, mereka terkendala permasalahan. Tapi kan ada pembicaraan bagaimana solusinya. Yang penting kewajiban mereka, mereka laksanakan,” tegasnya.

Ketidakhadiran PT GSBL pada RDP 10 Agustus bukan kali pertama.

Menurut Samsir, DPRD telah dua kali mengundang perusahaan untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, perusahaan kembali tidak hadir.

“Kita memfasilitasi setiap permasalahan. Cuma kita kan ada aturannya. Bahwa sudah dua kali kita fasilitasi, sementara orang yang akan difasilitasi tidak hadir, ya kita kecewa,” ungkap Samsir.

Di sinilah ironi itu menemukan bentuknya.

Sebuah forum dibuat untuk mempertemukan dua kepentingan, tetapi salah satu pihak tidak berada di dalam ruangan. Masyarakat hadir dengan wajah dan suara. DPRD hadir dengan meja rapat dan kewenangan fasilitasi.

Sedangkan pihak yang dituntut memenuhi kewajiban tidak datang untuk menjelaskan.

Keadilan, barangkali, memang tidak selalu hadir dalam bentuk palu hakim.

Kadang ia hanya berupa kursi yang menunggu seseorang duduk dan menjawab pertanyaan.

Dan pada hari itu, kursi tersebut tetap kosong.

PT GSBL sebenarnya telah mengirimkan surat kepada DPRD Bangka Barat pada 1 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar RDP ditunda.

Alasan yang disampaikan berkaitan dengan proses pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang berhubungan dengan plasma.

Perusahaan juga menyebut Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 sebagai salah satu dasar dalam proses tersebut.

Menurut surat perusahaan, PT GSBL telah dan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan penghitungan NOP dan plasma.

Perusahaan meminta DPRD menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.

Dalam surat itu pula disebutkan bahwa hingga permohonan penundaan disampaikan, keputusan Direktur Jenderal Perkebunan terkait penghitungan tersebut belum dikeluarkan.

Dengan kata lain, perusahaan menyatakan proses masih berjalan.

Tetapi di sisi lain, warga juga merasa waktu telah berjalan terlalu lama.

Di antara dua kalimat itu “masih dalam proses” dan “kami sudah menunggu” terdapat ruang kosong yang sulit diukur dengan angka.

Samsir mengatakan DPRD memahami alasan yang disampaikan PT GSBL.

Namun, menurut informasi yang diterima DPRD dari dinas terkait, dokumen atau persyaratan yang diperlukan untuk proses penghitungan NOP tersebut disebut belum sepenuhnya lengkap.

“Jangan sampai mereka menulis surat yang disampaikan kepada kita bahwa masih dalam proses penghitungan NOP di sana. Nah, ternyata persyaratan yang mereka siapkan pun belum sepenuhnya,” ujarnya.

Samsir menyebut ada dua alasan utama yang disampaikan perusahaan kepada DPRD.

“Pertama alasan mereka, mereka sudah bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian yang kedua, bahwa mereka sudah menyurati provinsi untuk penghitungan NOP sebagaimana yang diinginkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Namun, setelah DPRD memperoleh informasi dari dinas terkait, kata Samsir, persyaratan yang diajukan perusahaan disebut belum lengkap.

“Nah, ternyata setelah dapat informasi dari dinas terkait, ternyata persyaratan mereka juga belum lengkap,” tukasnya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari PT GSBL maupun instansi yang menangani proses penghitungan NOP.

Sebab dalam sengketa semacam ini, satu dokumen yang kurang bisa berarti satu putaran proses yang harus kembali dimulai.

Bagi masyarakat, setiap putaran berarti waktu.

Dua Puluh Persen dan Makna Keadilan

Samsir meminta persoalan itu tidak diselesaikan dengan ego masing-masing pihak.

Menurut dia, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bangka Barat harus menghargai masyarakat dan menaati ketentuan yang berlaku.

“Ya sekarang kan ini, tidak ada yang boleh dikatakan harus ego. Karena mereka kan di bawah ini, perusahaan perkebunan berada di wilayah kita,” katanya.

“Maka mereka juga harus menghargai, harus tunduk patuh,” tegasnya.

Kalimat itu terdengar sederhana.

Tetapi di baliknya ada persoalan yang lebih besar tentang bagaimana hubungan antara investasi, penguasaan lahan, masyarakat desa, dan keadilan dibangun setelah sebuah perkebunan berdiri.

Sebab tanah tidak pernah sekadar tanah.

Ia menyimpan sejarah kampung, sumber pangan, tempat orang menggantungkan hidup, dan kadang menjadi satu-satunya aset yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ketika sebuah perusahaan datang dengan HGU dan perkebunan berskala ribuan hektare, masyarakat tidak hanya melihat barisan pohon sawit.

Mereka juga melihat pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menunggu.

Dalam konteks itulah tuntutan plasma 20 persen menjadi lebih dari sekadar persentase.

Ia menjadi simbol tentang pembagian manfaat.

Tentang keberadaan perkebunan di sebuah wilayah juga berarti kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengannya.

RDP di DPRD Bangka Barat pada akhirnya belum menghasilkan jawaban final mengenai tuntutan warga.

PT GSBL tidak hadir sehingga masyarakat tidak memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan dalam forum tersebut.

DPRD, melalui Samsir, menyatakan akan mendorong adanya pembicaraan dan solusi.

Di luar gedung parlemen daerah itu, persoalan kembali kepada kehidupan sehari-hari masyarakat.

Bagi mereka, kebun plasma bukan sekadar istilah dalam rapat.

Ada keluarga yang menunggu kepastian. Ada harapan agar tanah memberi hasil. Ada generasi yang membutuhkan sumber penghidupan.

Sementara itu, proses administratif terus bergerak dari satu meja ke meja lain: penghitungan NOP, koordinasi, persyaratan, surat, dan keputusan.

Semua tampak berjalan.

Hanya saja, bagi masyarakat, pertanyaannya tetap sama:

kapan 20 persen itu benar-benar menjadi kebun yang bisa mereka kelola?.

Keadilan agraria mungkin memang tidak selalu datang dengan suara keras.

Kadang ia hadir sebagai dokumen yang lengkap.

Kadang sebagai perusahaan yang bersedia duduk bersama warga.

Kadang sebagai pemerintah yang memastikan aturan tidak berhenti menjadi kalimat di atas kertas.

Kadang, keadilan justru diuji oleh sebuah kursi kosong dalam ruang rapat.

Di Bangka Barat, kursi itu masih menunggu.

Begitu pula warga tiga desa yang membawa tuntutan mereka.

Mereka tidak meminta angka untuk sekadar disebut.

Mereka menunggu agar angka 20 persen itu menemukan tanahnya.

Penulis: (Kemis dan Tim)


jasa pembuatan website