Kartu Pers Wartawan KUPAS KRIMINAL Sempat Ditahan Camat Lembah Masurai, Sikapnya Tuai Sorotan

oleh -97 Dilihat

Kupaskriminal.info//Merangin

Kartu identitas pers milik wartawan KUPAS KRIMINAL sempat ditahan Camat Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Hendri, saat wartawan tersebut hendak meminta konfirmasi terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin. Saat itu, Hendri baru selesai mengikuti pertemuan dengan Kepala Dinas PMD. Wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai belum terbentuknya panitia Pilkades di Kecamatan Lembah Masurai.

Sebelum memberikan keterangan, Hendri mempertanyakan asal media dan meminta kartu pers wartawan. Kartu tersebut sempat tidak langsung dikembalikan sehingga terjadi perdebatan. Seorang staf kemudian membantu menengahi, dan kartu pers akhirnya diserahkan kembali.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Persoalan Panitia Pilkades
Kepala Bidang PMD Kabupaten Merangin, Ihsan, yang berada di lokasi, turut mempertanyakan sikap Hendri terhadap wartawan.
“Kenapa macam itu nian camat?” ujar Ihsan, sebagaimana ditirukan dalam keterangan wartawan.

Ihsan menyebut Hendri baru menjabat sebagai camat selama beberapa bulan. Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan di kantor Dinas PMD membahas belum terbentuknya panitia Pilkades di Kecamatan Lembah Masurai. Camat, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan sekretaris desa dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
Belum terbentuknya panitia Pilkades menjadi persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, termasuk kendala dan perkembangan persiapannya. Keterbukaan mengenai tahapan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyelenggaraan Pilkades di wilayahnya.

Tokoh Masyarakat Jangkat Ikut Menyoroti
Seorang tokoh masyarakat Jangkat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan turut menyoroti peristiwa tersebut.
“Baru sedikit masalah, sudah tidak mampu menyelesaikannya,” ujarnya.
Pernyataan itu merupakan penilaian narasumber terhadap kejadian. Penilaian menyeluruh mengenai sikap dan kapasitas pejabat tetap perlu didasarkan pada fakta yang terverifikasi serta keterangan dari berbagai pihak.

Hak Wartawan dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi kepada pejabat publik merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk menguji informasi, memperoleh penjelasan, serta memastikan pemberitaan akurat dan berimbang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penilaian apakah tindakan dalam peristiwa ini memenuhi unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, kronologi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebatas perdebatan mengenai kartu identitas. Ketika wartawan sedang menjalankan tugas konfirmasi untuk kepentingan publik, tindakan yang menyebabkan kartu pers tidak segera dikembalikan patut dipertanyakan dan memerlukan penjelasan.
Pejabat publik memang berhak memeriksa identitas wartawan untuk memastikan profesi dan media yang diwakilinya. Akan tetapi, proses tersebut harus dilakukan secara wajar, proporsional, dan profesional.

Memastikan identitas wartawan merupakan satu hal. Namun, ketika proses tersebut berujung pada ketegangan hingga kartu pers tidak segera dikembalikan, hal itu menjadi persoalan lain yang membutuhkan penjelasan.

Jabatan publik menuntut sikap terbuka dan komunikasi yang baik, terlebih ketika berhadapan dengan wartawan yang meminta klarifikasi mengenai persoalan pemerintahan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Konfirmasi bukan bentuk permusuhan terhadap pejabat, melainkan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, respons pejabat terhadap pertanyaan wartawan patut menjadi bagian dari evaluasi keterbukaan dan profesionalisme pelayanan pemerintahan.
Peristiwa yang dialami langsung oleh wartawan KUPAS KRIMINAL ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun atas dasar komunikasi yang profesional, penghormatan terhadap tugas jurnalistik, dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pada akhirnya, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya bagaimana kartu pers tersebut sempat tidak dikembalikan, tetapi juga bagaimana pemerintah kecamatan menjelaskan perkembangan persiapan Pilkades yang menjadi pokok konfirmasi wartawan.(Yahya)


jasa pembuatan website