Inspektorat Disebut Sudah Turun Periksa TKD dan Kolam Ikan Karang Anyar Hasilnya Masih Misteri

oleh -47 Dilihat

Kupas Kriminal//Merangin

Persoalan dugaan ketidakjelasan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dan kolam ikan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Pamenang, terus bergulir.

Di tengah pertanyaan masyarakat mengenai ke mana hasil pengelolaan Tanah Kas Desa seluas sekitar 4 hektare serta kolam ikan tersebut, muncul informasi bahwa Inspektorat Kabupaten Merangin telah mulai melakukan pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pihak Inspektorat telah memanggil Kepala Desa Karang Anyar berinisial SPN. Tidak hanya itu, tim Inspektorat juga dikabarkan telah turun langsung ke lapangan.

Namun, jika pemeriksaan memang telah dilakukan, pertanyaan berikutnya adalah: apa hasilnya?

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat diperoleh mengenai sejauh mana proses pemeriksaan tersebut, apa yang ditemukan tim di lapangan, serta apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa dan kolam ikan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Saat media ini mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Merangin pada Jumat (28/8/2026), salah seorang auditor yang juga merupakan Irban III memilih tidak memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kegiatan Inspektorat disampaikan melalui satu pintu.

“Kami tidak berwenang untuk berbicara di media. Silakan konfirmasi sama Pak Inspektur saja. Di sini semua informasi itu satu pintu,” ungkap auditor yang diketahui bernama Andi tersebut kepada media ini.

Pernyataan itu membuat upaya media untuk memperoleh informasi mengenai pemeriksaan tersebut kembali menemui jalan buntu.

Media ini kemudian berupaya mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor.

Menurut keterangan staf Inspektorat, Jaya Kusuma sedang berada di luar kota.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga dilakukan. Pesan yang dikirim media ini terlihat telah masuk, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan jawaban.

Situasi ini kemudian memunculkan tanda tanya.

Benarkah Inspektorat telah memanggil Kepala Desa dan turun langsung melakukan pemeriksaan? Jika benar, sejauh mana pemeriksaan itu dilakukan? Apa yang ditemukan di lapangan? Dan yang paling penting, bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena persoalan yang diperiksa menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanah Kas Desa merupakan aset yang hasil pengelolaannya semestinya memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat sesuai mekanisme pengelolaan keuangan serta aset desa.

Jika terdapat dugaan ketidakjelasan dalam pengelolaannya, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah menjadi penting untuk memberikan kepastian dan menjawab keresahan masyarakat.

Namun, pemeriksaan tanpa kejelasan informasi berpotensi memunculkan spekulasi baru.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa Inspektorat telah turun ke lapangan, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai apa yang telah dilakukan dan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut.

Hingga kini, hasil pemeriksaan terkait dugaan persoalan pengelolaan TKD dan kolam ikan di Desa Karang Anyar masih belum terungkap kepada publik.

Inspektorat kini ditunggu untuk memberikan penjelasan: sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan dan apakah ada temuan terkait pengelolaan aset desa tersebut?

Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

Sebab, ketika aset desa dipertanyakan masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar kabar bahwa pemeriksaan telah dilakukan, tetapi kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi.

(Oleng)


jasa pembuatan website