Rahma Nilai Pemberitaan Tidak Proporsional Media Hak Jawab Tetap Dibuka Perbedaan Versi Justru Perlu Diuji

oleh -108 Dilihat

Kupas Kriminal//Merangin

Pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang dalam persoalan sertifikat tanah yang melibatkan Sarwanto dan seorang perempuan berinisial R atau Rahma terus berkembang. Setelah sebelumnya kuasa hukum Sarwanto menyampaikan adanya penyerahan uang Rp35 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mendapatkan sertifikat, Rahma kini memberikan bantahan sekaligus hak jawab melalui media lain.

Dalam hak jawab yang disampaikan Sabtu (8/8/2026), Rahma secara tegas membantah pernah menerima uang sebesar Rp35 juta untuk pengurusan sertifikat.

Rahma menyebut uang yang diterimanya bukan Rp35 juta dan bukan pula uang untuk membuat atau mengurus surat tanah. Menurutnya, terdapat kesepakatan mengenai upah sebesar Rp50 juta atas pekerjaan dan proses yang dilakukannya dalam membantu transaksi jual beli tanah.

“Untuk uang Rp35 juta itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp35 juta. Sebelumnya memang saya meminta uang upah saya sebelum transaksi jual beli tanah tersebut. Itu uang upah sesuai dengan kesepakatan, Sarwanto memberikan Rp50 juta dan saya meminta separuh terlebih dahulu untuk biaya operasional dan modal saya ke sana-sini mengurusnya. Itu tanpa unsur paksaan dan wajar karena bukan untuk membuat surat tanah. Saat itu Sarwanto memberikan Rp30 juta,” terang Rahma.

Rahma dengan demikian menegaskan bahwa Rp30 juta yang diterimanya merupakan pembayaran sebagian dari upah Rp50 juta, bukan uang untuk pengurusan sertifikat.

Rahma Persoalkan Pemberitaan

Selain membantah nominal Rp35 juta, Rahma juga menilai pemberitaan sebelumnya tidak proporsional.

Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh media ini sebelum pemberitaan diterbitkan dan menilai informasi yang disampaikan dalam berita sebelumnya hanya menggambarkan keterangan dari satu pihak.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam hak jawab Rahma dan telah dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Namun, media ini menilai persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada siapa yang merasa telah atau belum dikonfirmasi. Substansi perkara tetap perlu dilihat berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, berita sebelumnya memang secara jelas menyebut bahwa keterangan mengenai penyerahan uang Rp35 juta berasal dari kuasa hukum Sarwanto, bukan sebagai kesimpulan media bahwa Rahma telah terbukti melakukan suatu tindak pidana.

Dalam berita tersebut juga telah ditegaskan bahwa apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

Kuasa Hukum Sarwanto: Silakan Berikan Klarifikasi

Kuasa hukum Sarwanto, Andriarto, S.H., M.H., CLA, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Rahma menyampaikan bantahan melalui media lain.

Menurutnya, klarifikasi merupakan hak setiap pihak dan justru diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara utuh.

“Kalau untuk mendapatkan klarifikasi, mewakili klien saya, sah-sah saja. Saya salah satu lawyer yang mencintai jurnalistik sepenuh hati. Tidak ada masalah,” ujar Andriarto.

Namun, ia menilai munculnya perbedaan keterangan mengenai uang tersebut justru perlu ditelusuri.

Sebab, di satu sisi Sarwanto melalui kuasa hukumnya menyebut uang yang diberikan sebesar Rp35 juta untuk mendapatkan sertifikat. Sementara Rahma membantah nominal tersebut, tetapi mengakui menerima Rp30 juta sebagai bagian dari upah Rp50 juta.

“Beliau membantah Rp35 juta, tetapi menegaskan Rp30 juta. Tandanya ada komunikasi dan ada penyerahan uang. Tinggal ditelusuri, Rp30 juta itu diterima dalam kapasitas apa dan untuk kepentingan apa,” kata Andriarto.

Persoalan Bukan Semata Rp35 Juta atau Rp30 Juta

Menurut Andriarto, substansi yang perlu dijelaskan bukan hanya perbedaan nominal Rp35 juta dan Rp30 juta.

Lebih jauh, kata dia, perlu diketahui apa dasar kesepakatan upah Rp50 juta tersebut, pekerjaan apa yang dilakukan Rahma, serta dalam kapasitas apa Rahma membantu proses transaksi jual beli tanah tersebut.

“Kompetensi dan kapasitas beliau sebagai apa, saya tidak mengetahui. Apakah sebagai pemilik sertifikat, sebagai perantara, sebagai orang yang mendapat kuasa, atau untuk kepentingan pribadi, itu yang belum kami ketahui,” ujarnya.

Karena itu, Andriarto menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri.

“Apakah itu sebagai upah sesuai kesepakatan atau ada tujuan lainnya, tentu harus ditelusuri. Makanya kami serahkan semuanya kepada penyidik,” katanya.

Sertifikat Masih Menjadi Pokok Persoalan

Persoalan lain yang menurut kuasa hukum Sarwanto belum selesai adalah keberadaan sertifikat yang menjadi pokok perkara.

Menurut Andriarto, berdasarkan keterangan kliennya, sertifikat tersebut hingga kini belum sampai ke tangan Sarwanto.

Hal ini menjadi penting karena versi Rahma menyebut Rp30 juta merupakan pembayaran upah atas pekerjaannya membantu transaksi jual beli tanah, bukan pembayaran untuk membuat atau mengurus sertifikat.

Perbedaan inilah yang menurut kuasa hukum Sarwanto perlu diperjelas melalui proses penyelidikan.

Rahma Sebut Persoalan Selesai, Apa yang Dimaksud?

Pihak Rahma sebelumnya juga disebut menilai persoalan tersebut telah selesai.

Namun, dari sisi Sarwanto, persoalan belum dianggap selesai karena sertifikat yang menjadi pokok permasalahan menurut mereka belum diterima.

“Kalau dikatakan sudah selesai, selesai dalam bentuk apa? Ini yang harus ditelusuri. Karena menurut klien kami, sertifikat tersebut belum diterima,” kata Andriarto.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

“Kami serahkan semuanya kepada penyidik. Apakah memenuhi unsur atau tidak, apakah bersalah atau tidak bersalah, itu kewenangan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Andriarto menyebut laporan Sarwanto masih dalam proses penyelidikan di Polres Merangin.

Menurut informasi yang diterimanya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang dilaporkan.

“Yang jelas saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik sudah memanggil saksi-saksi, termasuk pihak yang kami laporkan. Informasi yang kami terima, pemeriksaan terhadap pihak tersebut juga sudah dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap penyidik dapat menguji seluruh keterangan secara profesional dan objektif.

“Kami yakin penegakan hukum akan bertindak profesional, berintegritas dan konsisten. Terbukti bersalah atau tidak bersalah, semuanya kami kembalikan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Media: Kritik Diterima, Hak Jawab Tetap Dibuka

Media ini menghormati penilaian Rahma yang menganggap pemberitaan sebelumnya tidak proporsional. Namun, perlu ditegaskan bahwa berita tersebut disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sarwanto terkait laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Media tidak pernah menempatkan tudingan tersebut sebagai sebuah putusan atau kesimpulan bahwa Rahma telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya, sejak awal berita telah ditempatkan dalam konteks dugaan, disertai penjelasan bahwa proses hukum masih berjalan dan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik.

Kini, setelah Rahma menyampaikan hak jawab melalui media lain, keterangan tersebut juga diberitakan agar publik mendapatkan kedua versi.

Dengan demikian, persoalannya bukan siapa yang paling keras membantah atau siapa yang paling kuat menuding. Yang lebih penting adalah menguji dua versi tersebut melalui fakta dan bukti.

Di satu sisi terdapat keterangan Sarwanto melalui kuasa hukumnya mengenai penyerahan Rp35 juta untuk mendapatkan sertifikat. Di sisi lain, Rahma membantah menerima Rp35 juta dan menyatakan menerima Rp30 juta sebagai bagian dari upah Rp50 juta.

Perbedaan keterangan tersebut justru menjadi alasan mengapa persoalan ini perlu mendapat penjelasan yang terang.

Media ini tetap membuka ruang bagi Rahma untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung, termasuk apabila terdapat dokumen, bukti pembayaran, kesepakatan upah Rp50 juta, maupun penjelasan mengenai kapasitas dan pekerjaan yang dilakukan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

Pada akhirnya, benar atau tidaknya masing-masing versi bukan ditentukan oleh pemberitaan media, melainkan oleh fakta, alat bukti dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Merangin.

Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Oleng)


jasa pembuatan website