Kuasa Hukum Sarwanto Uang Rp35 Juta Diserahkan untuk Pengurusan Sertifikat Namun Tak Kunjung Diterima

oleh -96 Dilihat

Kupas Kriminal//Merangin

Kuasa hukum Sarwanto, Andriarto, S.H., M.H., CLA, mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan seorang perempuan yang diduga berinisial R ke pihak kepolisian terkait dugaan persoalan pengurusan sertifikat tanah.

Menurut Andriarto, perkara tersebut bermula dari sertifikat tanah yang sebelumnya merupakan milik adik Sarwanto dan kemudian telah beralih menjadi milik kliennya melalui proses jual beli.

Namun, dalam proses pengurusan sertifikat, kata Andriarto, muncul seseorang yang diduga berinisial R yang menyatakan sanggup membantu mengambil atau mengurus sertifikat tersebut.

“Klien kami memberikan uang sebesar Rp35 juta untuk mendapatkan sertifikat itu. Penyerahan uang dilakukan di rumah yang bersangkutan dan disaksikan oleh suaminya serta saksi dari pihak Sarwanto,” ujar Andriarto.

Ia menjelaskan, keterangan mengenai penyerahan uang tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, hingga kini sertifikat yang dijanjikan tersebut, menurut Andriarto, belum pernah diterima oleh kliennya.

“Hingga hari ini sertifikat itu belum sampai ke tangan Sarwanto,” katanya.

Terkait perkembangan perkara, Andriarto mengatakan proses hukum masih terus berjalan di kepolisian. Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang dilaporkan.

“Apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, itu menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, proses penyelidikan masih berjalan dan informasi yang kami terima, pihak yang kami laporkan juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tudingan tersebut. Media ini  akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan bersedia memberikan klarifikasi.(oleng)


jasa pembuatan website