Kupaskriminal.info//Lampung Utara
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian. Sejumlah pos anggaran yang tercatat dalam data awal redaksi memerlukan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan tersebut.
Berdasarkan data awal yang diterima redaksi, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp117.922.000, pengembangan perpustakaan sebesar Rp84.331.400, serta pembayaran honor sebesar Rp204.240.000 sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Ketiga pos anggaran tersebut menjadi perhatian awak media untuk menelusuri lebih lanjut apakah realisasi penggunaan dana telah sesuai dengan perencanaan, ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual di lingkungan sekolah.
Meski demikian, angka yang tercantum dalam data awal tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran harus diuji melalui pencocokan dokumen resmi, realisasi kegiatan, dan keterangan pihak sekolah.
Awak Media Berupaya Meminta Klarifikasi Kepala Sekolah
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media Kupaskriminal.info mendatangi SMP Negeri 1 Bukit Kemuning pada Selasa (20 Oktober 2026) untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suharjono.
Klarifikasi yang hendak diperoleh berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta pembayaran honor selama Tahun Anggaran 2025.
Namun, saat kunjungan berlangsung, awak media belum berhasil menemui kepala sekolah.
Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, kepala sekolah sedang tidak masuk, sedangkan wakil kepala sekolah disebut sedang keluar. Keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan petugas keamanan saat kunjungan dan belum di verifikasi secara independen.
Karena itu, keadaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin maupun kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai rincian anggaran yang menjadi perhatian.
Diduga Anggaran Pemeliharaan Rp117,9 Juta Perlu Dicocokkan dengan Kondisi Bangunan
Berdasarkan data awal yang diterima redaksi, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp86.675.000 pada tahap pertama dan Rp31.247.000 pada tahap kedua. Dengan demikian, total anggaran pada pos tersebut mencapai Rp117.922.000.
Selain data anggaran, redaksi menerima dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah bagian bangunan sekolah, khususnya plafon atau lis atap, dengan kondisi berupa noda, perubahan warna, dan bagian yang tampak mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi, terutama mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan dan kesesuaian nya dengan anggaran yang tercatat.
Namun, kondisi visual bangunan saja belum dapat memastikan penyebab kerusakan ataupun membuktikan adanya penyimpangan dana.
Untuk memperoleh kejelasan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, nilai realisasi, serta kondisi bangunan sebelum dan sesudah pemeliharaan.
Pencocokan antara dokumen anggaran dan kondisi fisik bangunan juga dapat dilakukan oleh instansi berwenang apabila diperlukan.
Diduga Anggaran Pengembangan Perpustakaan Rp84,3 Juta Perlu Diperjelas
Pos anggaran lain yang menjadi perhatian adalah pengembangan perpustakaan, dengan nilai tercatat sebesar Rp84.331.400 berdasarkan data awal redaksi, dengan tanggal pencatatan 27 Agustus 2025.
Redaksi berupaya memperoleh penjelasan mengenai bentuk kegiatan pengembangan perpustakaan, jenis dan jumlah buku atau barang yang diadakan, nilai pengadaan, serta pencatatan barang dalam inventaris sekolah.
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, bukti transaksi, laporan realisasi, dan barang atau kegiatan yang benar-benar tersedia.
Apabila dana tersebut digunakan untuk pengadaan buku maupun perlengkapan perpustakaan, rincian barang dan dokumen pendukung menjadi bagian yang relevan untuk dicocokkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak sekolah. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah realisasi anggaran tersebut telah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
Diduga Pembayaran Honor Rp204,2 Juta Memerlukan Penjelasan Terbuka
Data awal yang diterima redaksi juga mencatat pembayaran honor sebesar Rp129.660.000 pada tahap pertama dan Rp74.580.000 pada tahap kedua. Jika kedua angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi, total pembayaran honor sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp204.240.000.
Nilai tersebut memerlukan penjelasan yang terperinci agar masyarakat dapat memahami dasar penggunaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Sejumlah hal yang perlu diklarifikasi meliputi jenis pembayaran honor, jumlah penerima, periode pembayaran, dasar pemberian honor, serta dokumen pendukung yang relevan.
Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap kesesuaian penggunaan dana harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku, rincian penerima, bukti pembayaran, dan hasil verifikasi.
Karena itu, klarifikasi kepala sekolah maupun bendahara BOS menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Dinas Pendidikan Diharapkan Tidak Tinggal Diam, Verifikasi Perlu Dilakukan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara diharapkan memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Bukit Kemuning pada Tahun Anggaran 2025.
Informasi mengenai sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian publik perlu ditindaklanjuti secara proporsional melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan dengan realisasi kegiatan apabila diperlukan.
Pengawasan tidak cukup hanya bertumpu pada laporan administratif. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai prosedur.
Masyarakat tentu berharap anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, keterbukaan informasi, bukti pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban yang jelas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, setiap dugaan harus tetap diuji berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, Kupaskriminal.info belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Suharjono, mengenai rincian anggaran yang menjadi perhatian dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kepala sekolah, bendahara BOS, pihak SMP Negeri 1 Bukit Kemuning, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, koreksi data, dan dokumen pendukung yang relevan.
Setiap tanggapan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan disajikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan informasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan, bukan pernyataan bahwa kepala sekolah atau pihak lain telah melakukan tindak pidana, menyalahgunakan anggaran, ataupun menyebabkan kerugian negara.
Seluruh rincian anggaran yang disebutkan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi dan realisasi kegiatan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab. Redaksi berharap pihak sekolah dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Dedi SK)








