Dugaan Kejanggalan Dana BOS SMPN 1 Bukit Kemuning Tahun 2025, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangaan

oleh -235 Dilihat

Kupaskriminal.info//Lampung utara

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) atau Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Bukit Kemuning kini menjadi sorotan. Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp117.922.000 serta pengembangan perpustakaan Rp84.331.400 memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.

Total kedua pos anggaran tersebut mencapai Rp202.253.400. Nilai yang tidak sedikit ini menuntut penjelasan terperinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaannya.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukannya? Jika sudah, mengapa rincian pekerjaan dan bukti realisasinya belum disampaikan kepada publik dalam informasi yang diterima redaksi?

Perlu ditegaskan, pertanyaan ini bukan vonis. Namun, ketika anggaran pendidikan menggunakan uang negara, transparansi bukanlah pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban publik.

PEMELIHARAAN RP117 JUTA, APA SAJA YANG DIKERJAKAN?

Berdasarkan data anggaran yang diterima redaksi, SMP Negeri 1 Bukit Kemuning mencatat alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp86.675.000 pada tahap pertama dan Rp31.247.000 pada tahap kedua.

Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp117.922.000 sepanjang 2025.

Dokumentasi yang diterima tim media memperlihatkan sejumlah bagian pada bangunan sekolah, khususnya bagian plafon atau lis atap, yang tampak mengalami perubahan warna, noda, dan kerusakan di beberapa titik.

Namun, hal itu layak menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah bagian yang terlihat tersebut termasuk dalam pekerjaan pemeliharaan yang dibiayai pada tahun anggaran 2025.

Publik berhak memperoleh penjelasan:

Apa saja jenis pekerjaan yang dibiayai dari anggaran Rp117.922.000 tersebut?

Berapa volume dan harga satuan setiap pekerjaan?

Siapa pelaksana pekerjaan dan siapa yang melakukan pemeriksaan hasilnya?

Apakah seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai perencanaan dan bukti pertanggungjawaban?

Apakah harga material serta upah tenaga kerja sesuai dengan harga wajar pada saat pekerjaan dilakukan?

Jangan sampai angka dalam laporan terlihat rapi, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menyisakan tanda tanya. Jika seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan penjelasan yang terbuka semestinya dapat membantu menjawab keraguan masyarakat.

PERPUSTAKAAN RP84 JUTA: BUKU DAN BARANGNYA PERLU DITELUSURI

Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp84.331.400, yang tercatat pada pencairan 27 Agustus 2025.

Anggaran tersebut perlu dijelaskan melalui daftar pengadaan yang terperinci. Masyarakat perlu mengetahui jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah unit, harga satuan, pemasok, serta keberadaan barang tersebut di sekolah.

Apakah seluruh pengadaan telah diterima dan dicatat dalam inventaris? Apakah nilai pada faktur sesuai dengan jumlah barang yang tersedia? Apakah dokumen pembelian dan laporan realisasinya saling cocok?

Semua itu dapat diperiksa melalui dokumen pendukung dan pemeriksaan fisik.

Anggaran puluhan juta rupiah tidak cukup hanya dijelaskan melalui angka di atas kertas. Harus ada bukti yang bisa dicocokkan.

Jika realisasinya sesuai, pihak sekolah memiliki kesempatan untuk menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang berwenang.

HONOR RP204 JUTA JUGA MENUNGGU PENJELASAN

Data yang diterima redaksi juga mencatat pembayaran honor sebesar Rp129.660.000 pada tahap pertama dan Rp74.580.000 pada tahap kedua.

Totalnya mencapai Rp204.240.000 sepanjang 2025.

Besarnya alokasi ini perlu disertai penjelasan mengenai jumlah penerima, status tenaga yang dibayar, besaran honor per orang, periode pembayaran, serta bukti transaksi.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Besarnya pembayaran honor tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan.

Sorotan tidak hanya ditujukan kepada pihak sekolah. Dinas Pendidikan yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan juga perlu memberikan perhatian serius.

Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan anggaran pendidikan dibiarkan menggantung.

Kalau anggaran sudah ratusan juta rupiah, lalu siapa yang memastikan setiap rupiahnya benar-benar digunakan sesuai peruntukan?

Apakah pemeriksaan hanya berhenti pada laporan administrasi, atau juga mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik sekolah dan barang yang dibeli?

Sindiran ini sekaligus menjadi pengingat: pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan yang disampaikan satuan pendidikan. Pemeriksaan berbasis dokumen dan kondisi lapangan penting untuk memastikan akuntabilitas.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan Dana BOS di SMP Negeri 1 Bukit Kemuning. Inspektorat Kabupaten Lampung Utara juga dapat menelaah persoalan ini sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti awal.

Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang jelas, pemeriksaan yang objektif, dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

TOTAL RP202 JUTA, PUBLIK BERHAK BERTANYA

Berdasarkan data yang diterima redaksi, dua pos anggaran yang menjadi sorotan terdiri atas:

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp117.922.000

Pengembangan perpustakaan: Rp84.331.400

Total: Rp202.253.400

Angka tersebut belum termasuk pembayaran honor Rp204.240.000.

Perlu ditegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan rincian anggaran yang perlu diverifikasi, bukan nilai kerugian negara atau mark-up yang telah terbukti.

Untuk mengetahui apakah terdapat selisih harga, kekurangan volume pekerjaan, barang yang tidak diterima, atau ketidaksesuaian pembayaran, diperlukan pemeriksaan dokumen dan bukti fisik.

Tim media meminta Kepala SMP Negeri 1 Bukit Kemuning(suharjono) memberikan klarifikasi mengenai realisasi anggaran pemeliharaan, pengadaan perpustakaan, serta pembayaran honor tahun 2025.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara juga diharapkan menjelaskan bentuk pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Tim media membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, bukti pendukung, dan informasi tambahan demi pemberitaan yang berimbang.

Sebab, uang pendidikan bukan uang tanpa tuan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan harus dapat diperiksa, dan setiap pertanyaan publik layak dijawab secara terbuka.(Dedi SK)


jasa pembuatan website