Kupaskriminal.info//Merangin-
H.Marzuki (70) membuat Pengaduan terkait Tanah Kas Desa (TKD) pembagian dari pemerintah Kabupaten Merangin.
H.Marzuki warga Merangin Melaporkan, terhadap seorang LSM berinisial Edi di Laporkan ke Polsek Air Hitam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi,
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dua kavling tanah yang ditanami kelapa sawit di Desa Bukit Suban. H. Marzuki Diduga menganggap lahan tersebut sebagai miliknya.
Senin 12/10/2026 Edi Saat memenuhi panggilan penyidik Polsek Air Hitam, mengaku telah menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung terkait lahan yang dipersoalkan.
Menurut Edi, penyidik menyampaikan bahwa dokumen yang diperlihatkannya menunjukkan penggunaan nama H. Marzuki untuk kepentingan Yayasan Al Munawaroh.
Edi juga mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen yayasan tersebut terbit lebih dahulu dibandingkan sertifikat tanah yang dipersoalkan.
“Seharusnya selevel H. Marzuki sebagai tokoh agama yang dikenal di Merangin tidak mengklaim tanah TKD tersebut sebagai miliknya, karena lahan itu diperuntukkan Yayasan Al Munawaroh Kabupaten Merangin,” ujar Edi kepada awak media.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari H. Marzuki, media ini akan berusaha konfirmasi dengan H.Marzuki
Berbeda dengan Kapolsek air Hitam dikonfirmasi
Kapolsek Hengky Lasmana S.H
Mengatakan saya belum dapat info dari penyidiknya,Saat ini masih tahap proses.
Pada Selasa 13/10/26. Dia mengatakan saya akan pelajari dulu ,kerena saya baru terima berkas dari Polsek yang lama katanya.
(Oleng)








