Kupas Kriminal//Nganjuk
POLRES NGANJUK kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nganjuk
Dalam konferensi pers polres Nganjuk Tahun 2026.Atas dasar laporan Polisi Nomer LP/B /48/lX/2026/SPKT/Polres Nganjuk/Polda Jatim Tertanggal 3 September 2026 .
Laporan tersebut terjadi pada Minggu 30 Agustus 2026 Sekitar pukul 10.00 Wib diwilayah Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa ini Merupakan kurban Seorang Anak Perempuan berusia 2 Tahun 4 bulan .
Demi Perlindungan kurban yang identitasnya tidak di Publikasikan dan dalam keterangan Kepolisian disebut Dengan nama Samaran Bunga.
Yang dapat di jelaskan dari tersangka S.R ini dari warga loceret Kabupaten Nganjuk ada pun .motif tersangka ini sering melihat filem porno sehingga dia nafsu hingga mencabuli dan menyetubuhi korban modusnya yaitu memaksa dengan mengiming ngimingi korban memberi uang lima ribu untuk membeli jajan.Pelaku datang menghampiri kemudian membawa kurban ke rumahnya.
Sekitar 30 Menit kemudian Kurban di kembalikan Kepada keluarganya atau menek nya.
Setelah itu Kurban dimandikan lalu mengeluhkan rasa sakit,pada Bagian tubuhnya dan menyampaikan kepada Keluarganya atas perlakuan yang di alaminya.
Dengan kondisi kurban semakin menguatkan dugaan adanya kekerasan setelah hari berikutnya kembali mengeluhkan rasa sakit, juga di temukan cairan dari pakean yang dikenakan hinga mengalami pendarahan.
Lalu korban di bawa untuk mendapatkan pemeriksaan ke medis kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Nganjuk.
Dari hasil penyelidikan satreskrim Unit Resmob polres Nganjuk polisi berhasil mengamankan SR kurang lebih berumur 25tahun kurang dari dua jam setelah laporan diterima dari Polsek ke wilayah kabupaten Nganjuk.
Tersangka kemudian di bawa ke PPA polres Nganjuk guna menjalani penyidikan yang lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan juga dari saksi saksi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum satu setel pakean korban dan satu celana korban.
Kemudian S.R. Ditersangkakan melanggar pasal 473 KUHP dan / Atau pasal 81 Undang undang perlindungan Anak serta dalam undang undang tindak pidana kekerasan Sexsual. Dengan Ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda
Paling sedikit kategori 4 dan paling banyak kategori 7 romawi
Sekali lagi polres Nganjuk memberikan perhatian khusus melibat terhadap anak dan memastikan proses penangananya korban serta ketentuan undang undangnya. Ngajuk 4 September 2026
(Suyadi)








