Dump Truk Bebas Melintas Di Jalan Raya Di Duga Melebihi Muatan

oleh -36 Dilihat

Kupas Kriminal//Aceh

Sebuah mobil jenis Dump Truk yang bermuatan tanah melebihi ukuran atau muatan terlihat bebas melintas di jalan raya tanpa menggunakan pengaman atau terpal sebagai penutup.

Peristiwa tersebut sempat di foto oleh salah satu pengguna jalan raya Medan Banda Aceh tepatnya di kawasan Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 12’40 wib.

Ia mengatakan bahwa,operasional Dump Truk tersebut dari arah Peureulak menuju ke arah Banda Aceh dengan membawa muatan jenis tanah timbun di duga melebihi muatan,hal tersebut sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya.

Ia menambahkan,bak dump truk wajib di tutup rapat menggunakan terpal atau pengaman agar muatan tanah tidak berceceran,berdebu atau tumpah ke badan jalan yang dapat membahayakan pengendara lainnya.

Menurutnya,hal tersebut jelas sudah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya (LLJR).

Kita menduka pihak yang terkait atau Dinas Perhubungan (Dishub)Aceh Timur membiarkan dump truk tersebut
bebas beroperasi di jalan raya dengan melebihi muatan,sehingga tidak menghiraukan resiko yang akan terjadi nantinya.

Untuk itu kita sebagai pengguna jalan raya meminta kepada Dinas Perhubungan
(Dishub)Aceh Tomur,segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan yang melanggar aturan muatan berlebih atau Over Diminsion Over Loading (ODOL).

Ia juga meminta,langkah penegakan hukum di lapangan supaya lebih optimis dan di perketat jangan sampai masyarakat menilai pihak Dishub Aceh Timur terkesan tutup mata.Pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut,pengguna jalan lainnya juga angkat bicara terkait Dump Truk lalu lalang melintas jalan nasional Medan Banda Aceh dengan membawa muatan jenis tanah yang berlebihan,ini sangat mengganggu pengemudi roda dua atau roda empat yang berjalan di belakang dump truk tersebut,di takutkan tanah tersebut akan tercecer dan berhamburan sehingga menimpa pengguna jalan lainnya.Jika itu terjadi siapa yang akan bertanggung jawab.

Oleh karena itu kami minta kepada Dishub Aceh Timur atau pihak yang terkait agar meninindak tegas terhadap Dump Truk yang mencoba melanggar UU nomor 22 tahun 2009.Ini demi keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

(Hanapiah)


jasa pembuatan website