Kupas Kriminal//Tangerang
Kemudahan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis pasar gelap (black market) secara online.
Modus yang digunakan, pelaku menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan dengan iming-iming mudah, tanpa ribet, resmi, jalur belakang dengan harga murah. Para pelaku ini aktif mencari mangsa di media sosial, khususnya Facebook, dengan meyakinkan korban seolah-olah memiliki kewenangan resmi dari Samsat.
Hasil penelusuran Tim Media Kupas Kriminal, ditemukan adanya korban dari praktik tersebut. Seorang warga Tangerang berinisial Dn (45) Perempuan dan AG (40) Laki-laki mengaku menjadi korban penipuan.
Keduanya mengaku telah mentransfer sejumlah uang dengan sistem bertahap (step by step) kepada pelaku. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 3.600.000.
Saat ini Tim Media Kupas Kriminal masih melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan jaringan black market tersebut. Setelah mendapatkan titik temu dan informasi yang valid dan pasti, Media Kupas Kriminal akan berkolaborasi dengan pihak terkait, termasuk pihak Samsat dan Aparat Penegak Hukum untuk menguak praktik ilegal tersebut.
Diimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hanya melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui kanal resmi Samsat atau aplikasi SIGNAL yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.
(Agus Suryadi)








