Media Humas Polri//Babel
PANGKAL PINANG — Perwakilan warga dari 4 desa terdampak PT. Gunung sawit Bina lestari (PT. GSBL) di Bangka Barat melakukan silaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, senin 14 September 2026.
Keempat desa itu yakni Desa Mayang, Air Limau, Air Belo, dan Belo Laut. Mereka datang untuk menyampaikan keresahan terkait kewajiban plasma 20% dari perusahaan yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Rombongan warga diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Babel, *Didit Srigusjaya*. Dalam pertemuan itu, Didit menjelaskan duduk persoalan tuntutan plasma yang sudah berlangsung lama.
“Pak Didit menjelaskan tentang plasma yang kami tuntut selama ini tak kunjung ada kepastian,” ujar salah satu perwakilan warga usai pertemuan.
Warga menilai perusahaan hanya mengulur waktu dan membuat surat-surat dukungan sepihak, seperti yang terjadi di Desa Belo Laut terkait skema plasma non-lahan berbasis NOP.

“Kami 4 desa kompak. Kami tidak mau diadu domba. Hak kami plasma 20% itu wajib dikeluarkan, dan harus bentuk kebun, bukan hanya di atas kertas,” tegas warga lainnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan akan menampung aspirasi 4 desa tersebut dan mendorong Pemprov bersama Dinas terkait untuk segera memediasi dengan perusahaan.
“Kami di DPRD akan kawal. Plasma itu amanat Permentan. Jangan sampai hak rakyat dikorbankan,” kata Didit di hadapan warga.
Silaturahmi ini menjadi langkah awal konsolidasi 4 desa untuk menuntut kejelasan plasma. Warga tetap mengacu pada aturan pemerintah no26 tahun 2007 Tentang plasma 20% dari luasnya HGU tersebut.sangsi tegas pasal 21 permentan 26/ 2007jo.permentan 98/2013 menyebutkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat di kenakan sangsi berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan iup/iup-B.dan di perkuat permentan 98 tahun2013 dan permentan no 18 tahun 2021 yang tetap mewajibkan plasma 20%
Dan memprioritaskan dalam bentuk lahan.
(Kemis)









