Kupas Kriminal//Sumut
Sabtu, 05 September 2026 / 12.39.00 WIB Tiga perangkat Desa Siborong-Borong II, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), mengambil sikap mogok kerja dengan tidak masuk kantor. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan atas persoalan hak kesejahteraan dan biaya operasional yang mereka klaim belum diterima sebagaimana mestinya, sekaligus mempertanyakan sejumlah pengelolaan anggaran desa. Kamis, (3/9/2026)
Sebelumnya, terdapat empat perangkat desa yang disebut sepakat mengambil sikap mogok kerja, Meslin Silaban (Kasi Pemerintahan), Putra Silaban (Kaur Tata Usaha), dan Marbungaran Silaban (PPK/Kasi Tata Usaha & Kesejahteraan).
Namun, dalam perkembangannya, hanya tiga orang yang benar-benar tidak masuk bekerja, sementara satu orang Sekdes, lainnya memilih tidak melanjutkan aksi tersebut setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Persoalan tersebut mencuat setelah para perangkat desa mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan secara internal, namun belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Salah seorang perangkat desa, M. Silaban, yang menjabat sebagai PPK/Kasi Tata Usaha & Kesejahteraan mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai gaji.
Menurutnya masih terdapat sejumlah hak berupa biaya operasional dan kesejahteraan yang menurut mereka belum diberikan secara semestinya.
“Kami sudah lama bersabar. Bukan bermaksud melawan pemerintah atau kepala desa. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami diberikan. Kalau ada yang tidak baik atau tidak lurus, mari kita luruskan,” ujar Putra.
Biaya Operasional Disebut Belum Diterima Sejak 2019
M.Silaban mengklaim dirinya bersama sejumlah perangkat desa telah menjalankan tugas sejak sekitar tahun 2019. Namun, menurut pengakuannya, biaya operasional yang menjadi persoalan tersebut belum pernah diterima sebagaimana yang mereka harapkan.
Ia menegaskan bahwa gaji pokok perangkat desa telah diterima melalui rekening masing-masing namun, menurutnya, terdapat komponen biaya operasional lainnya yang menjadi persoalan.
M.Silaban menyebut nilai yang dipersoalkan berkisar sekitar Rp. 2 juta per orang untuk periode enam bulan, bahkan terdapat nominal sekitar Rp.2,5 juta pada periode tertentu.
Meski demikian, besaran tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen penganggaran, rekening penyaluran, APBDes, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
Para perangkat desa berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparatur desa, pemerintah desa dan masyarakat.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Dana Penanganan Stunting
Tidak hanya persoalan kesejahteraan, ia-nya juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran kegiatan penanganan stunting tahun anggaran 2024 dan 2025.
Menurut keterangannya, terdapat anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran penanganan stunting dengan nilai yang disebut sekitar Rp. 48 juta untuk enam orang sasaran.
Dia juga mengaku pernah menolak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena menurutnya kegiatan atau penyaluran yang tercantum dalam pertanggungjawaban belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Saya tidak mau menandatangani karena menurut saya belum disalurkan. Kalau saya tanda tangan sementara tidak sesuai, saya merasa berdosa. Kalau memang sudah disalurkan, mari kita salurkan dulu, baru saya tandatangani,” katanya.
Ia juga menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, realisasi penyaluran hanya sebagian kecil dari anggaran yang tersedia. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui dokumen resmi serta pemeriksaan terhadap penerima manfaat di lapangan.
Untuk memastikan kebenarannya, sejumlah dokumen perlu diperiksa, antara lain APBDes, RKPDes, laporan realisasi anggaran, SPJ, bukti belanja, dokumen penyaluran serta daftar penerima manfaat.
Pertanyakan Sejumlah Pengelolaan Keuangan Desa
Selain dana stunting, ia juga meminta agar sejumlah pos pengelolaan keuangan desa turut diperiksa dan dijelaskan secara transparan.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain biaya operasional perangkat desa, perjalanan dinas atau SPPD, anggaran kegiatan lembaga desa, PKK, LPM, LAD, pemeliharaan serta belanja modal.
M.Silaban mengatakan dirinya tidak mengetahui seluruh detail pengelolaan keuangan desa karena masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda.
“Yang detail mengenai pertanggungjawaban keuangan tentu operator dan pihak yang mengelola keuangan lebih mengetahui. Saya sebagai pengelola hanya mengetahui bagian yang menjadi tugas saya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan sejumlah pencatatan dalam laporan keuangan yang menurutnya perlu diverifikasi, termasuk mengenai pembayaran yang tercatat dalam dokumen tetapi menurut pengakuannya belum diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan atau pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang sah oleh pihak berwenang.
Inspektorat Taput: Akan Dilakukan Pengecekan
Menanggapi informasi tersebut, Plt. Dinas Inspektorat, Manampang, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026) melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih infonya. Akan kita cek dan sudah saya perintahkan Irban terkait untuk melakukan pengecekan infonya, Pak,” ujar Manampang.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan apakah berbagai persoalan yang disampaikan perangkat desa tersebut memiliki dasar administratif maupun fakta di lapangan.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran, realisasi kegiatan, kelengkapan SPJ, serta kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Desa Diminta Berikan Klarifikasi
Polemik ini juga membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Desa Siborong-Borong II, khususnya Kepala Desa Panahatan Silaban.
Kepala desa diharapkan memberikan klarifikasi mengenai persoalan biaya operasional perangkat desa, kegiatan penanganan stunting, SPJ, serta berbagai pos anggaran desa yang dipersoalkan.
Keterangan dari pemerintah desa penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak dan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Selain kepala desa, pihak pengelola keuangan desa, BPD, Kecamatan Siborong-Borong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat juga diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Bukan Sekadar Mogok, Persoalan Ini Menyangkut Akuntabilitas
Sikap mogok kerja tiga perangkat desa tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut hubungan internal antara perangkat desa dengan kepala desa.
Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, khususnya apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen anggaran, SPJ dan realisasi kegiatan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak bermaksud melawan pemerintah desa.
“Biarlah yang tidak baik dan tidak lurus kita luruskan. Biar masyarakat tahu, supaya nama baik perangkat desa tidak terus-terusan dinilai buruk karena kesalahan yang bukan kami buat. Kami tidak menuntut hal berlebih, hanya hak kami yang sah diberikan dengan jujur dan transparan,” tegasnya.
Kini, tindak lanjut dari Inspektorat menjadi penting untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang.
Publik menunggu apakah benar terdapat hak operasional perangkat desa yang belum dibayarkan, bagaimana realisasi anggaran penanganan stunting tahun 2024–2025, apakah SPJ sesuai dengan pelaksanaan kegiatan, serta bagaimana sesungguhnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Siborong-borong II.
Semua dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan tudingan maupun bantahan.
(M situmorang)



