Di duga Peti Emas Lokasi (Tagin) Milik Papa Wiwi Ancam Keletarian Lingkungan dan Tempat Wisata Permandian Air Panas Desa Bakan

oleh -544 Dilihat

Kupas Kriminal//Desa Bakan

BMR ,provinsi Sulawesi Utara- di tengah gencarnya penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di berbagai daerah, justru sebaliknya yang terjadi di satu lokasi yang diduga kuat menjadi tempat beroperasinya penambangan emas ilegal. Kawasan ini seolah-olah kebal hukum bebas dari pengawasan, dan para pelakunya beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut akan adanya penindakan dari aparat penegak hukum.

Adapun Narasumber yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media,Padahal lokasi tersebut sudah seharusnya diawasi dan dijaga ketat. Namun sayangnya kegiatan-kegiatan penambangan ilegal terus berjalan seolah tidak pernah terjadi pelanggaran apapun. Beberapa Narasumber sekitar pun bertanya-tanya: Mengapa para pelaku begitu bebas bergerak? Mengapa tidak ada tindakan tegas yang diambil? Apakah benar ada perlindungan pihak tertentu yang membuat mereka merasa berkuasa dan kebal terhadap hukum?

Kami pun menyampaikan pertanyaan serupa: jika memang tidak ada pihak yang melindungi Mengapa para pelaku bisa begitu saja beroperasi dengan leluasa? Hal ini sungguh sulit dipahami dan sangat meregangkan penegakan hukum di wilayah tersebut. Tutur narasumber.

Adapun keterangan narasumber lain menyampaikan kepada awak media, bahwa kegiatan peti emas sudah mengancam kelestarian dan keselamatan para pengunjung wisata tempat permandian air panas, di desa kami, tak hanya itu, kegiatan ini sudah berlangsung begitu lama, seakan di biarkan saja, tanpa ada penindakan dari polres setempat.tegasnya

Perlu diketahui kegiatan pertambangan emas tanpa izin merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum, antara lain berdasarkan:
1. Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara- Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi,beroperasi tanpa izin adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
– kegiatan tanpa izin lingkungan merusak ekosistem dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 10 miliar.

– Permintaan Tindakan Tegas
Khususnya kami meminta kepada bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik S,H.,S.SI.K., M.A.P., untuk segera mengambil tindakan tegas, Menindaklanjuti serta menangkap seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku utama Pertambangan emas ilegal (peti) atas nama”papa Wiwi”. Segera lakukan penyelidikan, amankan bukti-bukti, dan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa menunda lagi.

Kami juga meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Bapak Kepala Kepolisian Negara IndonesiaRepublik jenderal Polisi Listiyo Sigit prabowo agar mengawasi langsung penanganan kasus ini. Jangan sampai ada lokasi atau siapapun yang merasa lebih tinggi dari hukum. ungkap siapa saja pihak yang diduga memberikan perlindungan dan pastikan tidak ada satupun yang kebal hukum!.
Hukum harus ditegakkan di mana saja dan kepada siapa saja.

(Fitria)


jasa pembuatan website