Aktivitas AM dan Lukas Kantongi Izin WIUP Resmi Jangan Giring Opini Sesat dan Tuding Lakukan Peti

oleh -390 Dilihat

Kupas Kriminal//Bolang Mongondow

Tudingan bahwa aktivitas pertama mbangan pertambangan emas di wilayah tanayan Selatan, Kecamatan lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh pengusaha lokal AM merupakan pertambangan tanpa izin peti perlu diluruskan. Humas AM, yakni Ali kobandara menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah memiliki IUP operasi produksi ( IUP.OP ) .

Penegasan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala dpmptsp daerah provinsi Sulawesi Utara tentang persetujuan perpanjangan Yup operasi produksi KUD Perintis. Dalam dokumen tersebut KUD Perintis tercatat sebagai pemegang Yup untuk komoditas mineral logam emas dan mineral pengikutnya(DMP) di desa tanoyan, Kecamatan lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan luas WIUP 100 hektar dan jangka waktu perpanjangan 10 tahun.

Iup tersebut memberikan hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan konstruksi, produksi pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.

Dengan demikian menurut ali kobandaha, tidak dapat tidak tepat menyamakan kegiatan yang berlangsung di dalam WIUP ber IUP OP dengan aktivitas peti hanya berdasarkan adanya kegiatan penggalian alat berat ataupun aktivitas pengolahan material.

Dia menegaskan bahwa keberadaan iup op tentu bukan berarti seluruh kegiatan dapat dilakukan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pemegang iup tetap wajib memenuhi berbagai kewajiban, termasuk ketentuan mengenai rkab, keselamatan pertambangan, lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang kewajiban pembayaran kepada negara serta persyaratan teknis lainnya.

Karena itu, persoalan yang harus dibedakan adalah antara status legalitas wilayah pertambangan dengan kelengkapan seluruh dokumen teknis pendukung kegiatan.

Iya juga membantah kesan bahwa kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen pendukung titik dan, dokumen yang memiliki pemegang iup op menunjukkan bahwa terdapat proses administrasi teknis lingkungan dan sosial yang sedang maupun telah dilakukan oleh pemegang iup.

Dia menambahkan, kondisi tersebut harus di beritakan secara proporsional. Jangan sampai opini dan pemberitaan yang berkembang dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut adalah peti.

Perlu diketahui dalam lampiran keputusan izin resmi wiup, tercantum hak-hak pemegang iup, diantaranya hak memasuki wiup berdasarkan peta koordinat, melaksanakan kegiatan iup operasi produksi Membangun fasilitas penunjang, melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta melakukan pengangkutan dan penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan pemegang iup diberikan jaminan untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ali juga menilai pemberitaan yang menggunakan istilah seperti “cukong besar” “Sakti” ” Impunitas ” “Aparat takut” perlu dipertanggungjawabkan berdasarkan kata dan sumber yang jelas titik apalagi, pemberian tersebut mengaitkan nama individu tertentu dengan dugaan peti.

Bukan itu saja, menurutnya, tuduhan serius semacam itu tidak sepertinya dibangun hanya Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat atau sumber anonim tanpa memperlihatkan dokumen bukti transaksi struktur pengolahan kegiatan, hasil pemeriksaan instansi berwenang ataupun fakta lain yang dapat diverifikasi.

Kalau ada yang menyatakan kegiatan ini peti Silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen apa yang digunakan untuk menyimpulkan demikian titik Jangan hanya berdasarkan asumsi baru ini berdaun dibalik kata dugaan harus objektif melihat aktivitas di lapangan tegas “Ali

” pers mempunyai kebebasan melakukan kontrol, tetapi Berdasarkan UU pers dan prinsip jurnalistik, Informasi yang disampaikan kepada publik harus tepat akurat dan benar. Karena itu, kami meminta hak jawab dan koreksi agar status iup, dokumen kegiatan dan fakta lapangan diberikan secara utuh dan berimbang sebagaimana yang kami sampaikan

(Fitria)


jasa pembuatan website