Sawah Petani di Musi Banyuasin Diduga Rusak Akibat Air Asin Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Didesak Bertanggung Jawab

oleh -26 Dilihat

Kupas Kriminal//Musi Banyuasin

Warga Kehilangan Mata Pencaharian, Mendesak Pemerintah dan Presiden Prabowo Turun Tangan Kawal Investigasi

MUSI BANYUASIN – Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret nama PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field memicu perhatian serius masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah komitmen pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional, lahan persawahan milik warga di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, justru dilaporkan mengalami kerusakan berat yang diduga berkaitan dengan munculnya semburan air asin dari bawah permukaan tanah.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan pada 9 Maret 2026, tercatat sedikitnya delapan titik gelembung air asin muncul di kawasan persawahan warga. Air tersebut diduga keluar melalui bekas lubang survei seismik aktivitas operasional perusahaan, lalu mengalir ke lahan pertanian dan menyebabkan tanaman padi milik warga rusak hingga mati.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui investigasi ilmiah dan pemeriksaan instansi berwenang, persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa lingkungan. Lebih dari itu, hal ini menyangkut perlindungan hak masyarakat, keberlangsungan ketahanan pangan wilayah, serta tanggung jawab korporasi atas dampak operasionalnya terhadap warga sekitar.

Petani Kehilangan Sumber Penghidupan Utama

Salah satu warga terdampak, Herwin, mengaku lahan sawah yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan keluarganya kini tidak lagi dapat menghasilkan panen sebagaimana mestinya.

“Tanaman padi kami membusuk, mengering, kemudian mati. Kondisi tanah juga berubah menjadi keras dan diduga kadar garamnya meningkat, sehingga kami khawatir lahan ini tidak akan produktif lagi untuk ditanami,” ungkap Herwin saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan, kerugian yang dialami warga bukan hanya terbatas pada hilangnya satu musim panen. Lebih mengkhawatirkan adalah ancaman hilangnya sumber pendapatan permanen apabila lahan tersebut secara teknis tidak dapat dipulihkan kembali.

“Kami hanya berharap persoalan ini segera diselesaikan, dan seluruh kerugian kami diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sawah ini adalah satu-satunya nafkah bagi keluarga kami,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Negara Tidak Boleh Diam

Kuasa hukum warga terdampak, Anto Hastari Cikmit, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila hasil investigasi nantinya membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aktivitas operasional perusahaan dengan kerusakan lahan, maka pihak perusahaan memiliki kewajiban hukum yang jelas.

“Perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh sekaligus memberikan ganti rugi yang layak kepada masyarakat terdampak. Negara tidak boleh membiarkan warga menanggung sendiri akibat yang diduga timbul dari aktivitas industri,” ujar Anto.

Lebih lanjut, ia meminta agar perusahaan juga memberikan kompensasi berkala selama lahan belum dapat kembali dimanfaatkan secara normal. Apabila pemulihan lahan secara teknis terbukti tidak memungkinkan, pihaknya meminta perusahaan mempertimbangkan penyediaan lahan pengganti atau relokasi bagi warga.

Menyentuh Isu Lingkungan dan Ketahanan Pangan Nasional

Kasus ini dinilai menyentuh kepentingan publik yang luas, karena berkaitan langsung dengan dua aspek mendasar yang dilindungi undang-undang.

Pertama, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah pencemaran, memulihkan lingkungan apabila terjadi kerusakan, dan memberikan ganti rugi apabila terbukti menimbulkan dampak negatif.

Kedua, kerusakan lahan sawah ini juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan pentingnya menjaga eksistensi lahan sawah sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi ketahanan pangan nasional.

Masyarakat Minta Presiden Prabowo Kawal Penegakan Hukum

Mengingat program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat luas berharap pemerintah pusat dapat turun tangan langsung memberikan perhatian serius terhadap laporan ini.

Warga dan kuasa hukum meminta agar proses investigasi yang dilakukan berjalan secara profesional, transparan, dan independen. Mereka mendesak sejumlah kementerian dan lembaga terkait — mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, SKK Migas, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum — untuk segera turun ke lapangan.

Sejumlah langkah konkret yang diminta antara lain: melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab munculnya air asin, menguji kualitas tanah dan air di lokasi kejadian, serta memastikan adanya tindakan pemulihan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Harapan masyarakat cukup sederhana: apabila hasil investigasi nantinya membuktikan tidak ada pelanggaran, maka kesimpulan tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun sebaliknya, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan seluruh hak-hak petani wajib dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi apa pun terkait dugaan pencemaran lingkungan yang menimpa warga Desa Jirak tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rendi.k)


jasa pembuatan website