Kode Perilaku Perusahaan Pers

oleh SebarTweet

KODE ETIK WARTAWAN

kupaskriminal.info

PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP

  1. Wartawan kupaskriminal.info wajib menaati kode etik perusahaan serta menjaga nama baik PT BAYANGKARASINDO MULTI GRUP.
  2. Wartawan kupaskriminal.info dilarang menerima suap, amplop, gratifikasi, maupun meminta uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun dari narasumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.
  3. Dalam menjalankan tugas, wartawan kupaskriminal.info wajib dilengkapi identitas resmi berupa ID Card atau Kartu Pers, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan kupaskriminal.info wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. kupaskriminal.info menerima permintaan ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terhadap artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
  6. Wartawan kupaskriminal.info wajib mengutamakan kepentingan publik, akurasi informasi, keberimbangan berita, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  7. Wartawan kupaskriminal.info dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor pada media lain, kecuali masih berada dalam satu grup perusahaan dan telah memperoleh persetujuan dari Pimpinan Redaksi.
  8. Wartawan kupaskriminal.info wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat bertugas.
  9. Wartawan kupaskriminal.info yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan wajib segera berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi. Setiap pemberian keterangan yang berkaitan dengan kebijakan redaksi dilakukan sesuai arahan dan persetujuan Pimpinan Redaksi serta ketentuan hukum yang berlaku.
  10. Narasumber atau masyarakat yang menemukan kejanggalan pada identitas wartawan kupaskriminal.info, atau menerima perilaku yang tidak berkenan, dapat menghubungi Redaksi melalui:

Email:
support@kupaskriminal.info

Kode Etik ini disusun sebagai standar, norma perilaku, dan pedoman etika bagi seluruh jajaran redaksi kupaskriminal.info, termasuk pihak yang mewakili media secara langsung maupun tidak langsung.

Ditetapkan oleh:
PT. MEDIA KUPAS KRIMINAL
kupaskriminal.info

Bandar Lampung, 25 Juli 2026

Pimpinan Utama

 

Rabasa. S.H., M.H